Realitakini.com- Riau
Penangkapan salah seorang pengusaha conter pulsa asal Sumatera Barat (Sumbar) oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hulu (Rohul), yang diduga menjual chips higgs domino di Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rohul Provinsi Riau, Senin 18 Oktober 2021 lalu, sekira pukul 22.00 WIB, menuai kontroversi.
Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Resmob Polres Rohul terhadap inisial SA, dan dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai kurang tepat. Hal ini disampaikan oleh Devi Syamputra, salah satu masyarakat kepada Realitakini.com, Selasa (2/11/2021).
"Ini mesti dikaji lebih dalam, jika Higgs Domino dikatakan judi, harusnya pemerintah memblokir aplikasi yang bebas didapatkan dan didownload secara gratis oleh masyarakat," kata Devi Syamputra.
Hari ini, dilanjutkan Devy Syamputra, hampir semua kalangan memainkan permainam yang sedang viral ini, mulai dari kalangan pelajar, pengusaha, masyarakat biasa, hingga kalangan pejabat sekalipun," ungkapnya.
Ia mengatakan, hari ini baru di Aceh para penjual chips higgs domino ini disangsi. Diungkapkannya, dari berbagai sumber, penjual chips higgs domino ini baru ditindak di Aceh, itupun bukan dengan KUHP, tapi dengan Peraturan Daerah (Perda) setempat yang hukumannya berupa hukuman cambuk.
Sementara itu, saat hal ini dikonfirmasikan kepada Polres Rohul, AIPDA Mordiono P, selaku Paur Humas Polres Rohul mengatakan bahwa ini sudah menjadi atensi Polda Riau.
"Kasus ini juga sudah pernah diangkat di Polres Meranti saat pak Kapolres Rohul Menjadi Kapolres disana. Ini karena beliau orang Kapolda, ini sudah menjadi atensi khusus Kapolda," ungkapnya melalui Handphone pribadinya, Senin 25 Oktober 2021 lalu.
Diwaktu berbeda, pihak keluarga SA, Syamturnado (30) kepada Realitakini.com juga mengaku heran, dan janggal dalam penangkapan saudara kandungnya tersebut oleh Tim Resmob Polres Rohul.
"Saya juga heran dalam proses penangkapannya, yang menjual lain dan yang ditangkap lain. Selain itu, kita hanya menjual chips higgs domino untuk menjalankan permainan ini, bukan untuk judi," ucap Syamturnado.
Menurutnya, ini sama halnya dengan pulsa yang digunakan untuk menelpon, tanpa pulsa tentunya tidak bisa melakukan panggilan telepon. Begitu juga dengan chips higgs domino, permainan ini bisa dimainkan jika ada chips. Mengenai itu judi atau bukan, itu tentu tergantung perbuatan pemainnya.
"Jika kami menjual chips dikatakan mendukung tindakan perjudian, sedangkan chips ini juga dijual bebas di toko-toko online, bahkan juga bisa dibeli menggunakan pulsa pada berbagai provaider. Jika memang itu pelanggaran, tentu mereka ditangkap juga dong," tuturnya.
Terkait permasalahan ini, Polda Sumbar yang merupakan tetangga terdekat Polda Riau mengaku masih mempelajari kasus ini. "Untuk kategori itu, judi atau tidak masih kita pelajari," kata kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu yang dikutip dari Covesia.com, Jumat (24/9/2021) lalu.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, yang dikonfirmasi pada Selasa (2/11/2021) malam, juga menyampaikan hal yang hampir sama dengan Polda Sumbar. Saat ditanyai apakah ada intruksi khusus di Polda Riau terkait penindakan permainan Highs Domino, Sunarto mengatakan tak ada penerapan hukum perwilayah.
"Penerapan hukum itu tak ada yang per wilayah. Gak ada itu Polda Riau punya hukum sendiri. Polda mana punya hukum sendiri, gak ada itu," sebutnya saat dihubungi oleh awak media.
Tak hanya itu, Romi Martianus, SH, salah satu pakar hukum pidana juga berpendapat bahwa tindakan Polres Rohul kurang tepat. Menurutnya, penerapan pasal 303 KUHP tentu harus dibuktikan.
"Jika dapat memenuhi unsur ya silahkan, tapi kan tidak semudah itu. Ya, jika Polres Rohul dapat mem buktikan ya silahkan saja, karena sejauh ini baru Provinsi Aceh yang menyatakan permainan ini merupakan pelanggaran, tapi itu juga menggunakan Pasal Qanun dengan ancaman hukuman cambuk," jelas Romi Martianus. (Syafri)
Tags:
Riau
jan bela juo penyakit masyarakat sanak,
ReplyDeletepenjudi tu emg harus di amankan.
antah kok halal disanak main judi tu