Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ternyata belum memiliki draf terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Undang-Undang Pemerintah Aceh.
Meskipun masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024, namun RUU Perubahan UUPA ternyata masih ditahap pembentukan Panitia Kerja (Panja) penyusunan naskah akademik di Badan Keahlian DPR RI.Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPR RI, Indra Iskandar, dalam surat balasannya kepada senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA, tertanggal 25 Oktober 2021.
Kemudian, hasil penelusuran di situs pusat perancangan undang-undangan Badan Keahlian DPR RI diketahui, bahwa konsep awal RUU Perubahan UUPA hanya memasukan beberapa item terkait hasil putusan Mahkamah Konsitusi (MK) seperti syarat calon kepala dan wakil kepala daerah, terutama usia dan mantan terpidana yang maju sebagai calon.
Konsep awal ini dinilai masih jauh dari harapan besar masyarakat Aceh yang ingin agar RUU Perubah an UUPA menyempurnakan segala kekurangan yang ada dalam UUPA selama ini.
“Harusnya RUU Perubahan UUPA menjadi penyempurna segala kekurangan yang terjadi selama ini,” ujar Senator DPD RI asal Aceh yang akrab disapa Syech Fadhil ini.
“Minimal yang dibahas di Helsinki itu tertampung dalam RUU Perubahan UUPA. Ada kejelasan dan status yang jelas terkait sejumlah kewenangan Aceh yang selama ini masih mengambang, seperti kelanjutan Otsus, Badan Pertanahan Aceh, pengelolaan Migas, integrasi pajak dan zakat serta kewenangan lainnya.”
“Demikian juga soal pasal-pasal yang mengharuskan konsultasi dalam setiap kebijakan pusat terkait Aceh. Poin ini harus diperjelas. Jika hanya memasukan beberapa keputusan MK seperti usia dan mantan terpidana yang maju sebagai calon kepala daerah, maka RUU Perubahan UUPA tak banyak mengalami perbedaan dengan yang sebelumnya,” kata senator yang dikenal dekat dengan kalangan dayah di Aceh ini lagi.
Syech Fadhil berharap draf RUU Perubahan UUPA harus mampu menjawab keinginan seluruh masyarakat di Aceh.
“Oleh karena itu, saya berharap eksekutif dan legislative di Aceh untuk segera membuat naskah akademik RUU Perubahan UUPA versi Aceh untuk ditawarkan dan menjadi bergaining dengan DPR RI. Sehingga apa yang kita harapkan bisa tertampung nantinya,” kata Syech Fadhil.
“Tak hanya eksekutif dan legislative, pihak akademisi di Aceh juga bisa melakukan hal yang sama sehingga draf akhir bisa mewakili aspirasi Aceh. Jangan sampai telat gerak, dah dibahas di DPR baru sibuk, ” ujar alumni Al Azhar Kairo Mesir ini lagi.(Nurman/A.S)
Tags:
Nasional