Kaum Bendang Nagari Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti, Jumat (12/11/2021), sangat merasa dirugikan dengan adanya pengukuran tanah tempat wisata Alahan Panjang Resort oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN), atas permohonan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Solok.
Pasalnya, anggota Kaum Bendang Nagari Alahan Panjang tersebut mengungkapkan bahwa tanah ulayat Kaum Bendang tersebut (Lokasi Alahan Panjang Resort), belum pernah diperjualbelikan pada pihak manapun termasuk dengan Pemda Kabupaten Solok.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Alahan Panjang, Irdam Datuak Bijo Saridirajo yang hadir pada pengukuran tanah tersebut pada Realitakini.com, mengatakan terkait untuk kejelasan dari permasalahan lahan Alahan Panjang Resort itu, dirinya sudah menyampaikan jauh hari pada Bupati Solok, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), termasuk ke BPN.
"Setelah menyurati pihak terkait itu, saya juga secara langsung menghadiri pertemuan dengan Bupati Solok, Sekda, BPN dan DPRD Kabupaten Solok. Terakhir, saya sudah melayangkan surat ke Pansus yang menangani permasalahan lahan Alahan Panjang Resort ini, namun tindakan yang diberikan, seakan-akan Nagari Alahan Panjang ini 'Sobe'," ungkap Irdam Datuak Bijo Saridirajo.
Disebutkan Irdam Datuak Bijo Saridirajo,kami disuguhi dengan mendatangkan Satpol PP yang se banyak ini. Itu berarti nagari kita sedang bermasalah namanya, padahal kami sebenarnya cuma tidak pernah diajak untuk bermusyawarah saja oleh Pemda Kabupaten Solok.
"Tak diajak musyawarah, tahu-tahu kami disuguhi dengan Satpol PP yang banyak ini dalam mengawal pengukuran tanah oleh BPN dan Pemda Kabupaten Solok. Seharusnya, walinagari maupun camat hendaklah mengadakan rapat dengan masyarakat terkait hal ini walaupun ini perintah dari bupati," ucapnya.
"Seorang pamong tidak bisa seperti itu, apa yang diperintahkan oleh bupati 'dilulue sajo'. Harus dimusyawarahkan dulu dengan anak nagari. Ini nagari seperti dalam keadaan darurat saja, kami disuguhi pengukuran tanah, dihadirkan kepolisian, anggota Danramil, Satpol PP yang banyak," ungkapnya lagi.
Mau diapakan kami ini, imbuhnya, apa mau dibunuh dengan alasan ini tugas negara. Kami ini juga bagian dari negara, jadi bukan camat saja yang mengerjakan tugas negara dan ada hak kami dalam membela hak anak kemenakan kami, apalagi tanah ini tanah adat.
"Siapa yang membeli, kapan dibeli dan siapa yang menjual, ada suratnya atau tidak, ini yang belum jelas sampai hari ini. Saya sudah menyurati semuanya termasuk Gubernur Sumbar, Kejati termasuk Korem 032 Wirabraja," jelasnya.
Dilanjutkannya, tapi sekarang proses terus berjalan, diukur oleh BPN, tahu-tahu nanti disertifikatkan. Jika pemerintah yang sudah mensertifikatkan, kami tentu tidak berdaya.
Jadi, jangan kami digiring ke pengadilan. Alangkah baiknya kita bermusyawarah. Pemerintah ingin membangun Alahan Panjang Resort ini kami tidak menghalang, namun itu hendaklah dimusyawarah kan. Jangan ada yang dirugikan, apapun yang mau dibangun oleh pemerintah harus dimusyawarahkan.
Sementara itu Camat Lembah Gumanti zulbakti juga menyebutkan bahwa masyarakat memang tiba-tiba ada yang komplen terkait pengukuran lahan wisata Alahan Panjang Resort ini. Kemudian kita sudah berdiskusi, musyawarah, dan disepakati bahwa kita akan memediasi pihak penggugat tersebut dengan Pemda Kabupaten Solok.
"Ini akan segera diagendakan sesudah kegiatan pengukuran ini. Pengukuran tetap kita laksanakan sesuai dengan prosedur," sebut zulbakti.
Setelah ini, lanjutnya, kita adakan musyawarah dengan penggugat. Nanti jika ada hal-hal yang diperlu kan kita akan bicara di Pemda Kabupaten Solok. Sampaikanlah bukti-bukti terkait hak-hak penggugat, dan tentunya itu akan dibicarakan dengan Pemda Kabupaten Solok. (Syafri)
Tags:
Kabupaten solok