Realitakini.com-Luwu,
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan,DR.H.Husmaruddin.,S.E.,M.M., melaksanakan Pe nyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2019.disalah satu warung kopi ,dikelurahan Sabe,kecamatan Belopa,Kabupaten Luwu.Juma't,05 November 2021.
Pelaksanaan kegiatan penyebarluasan Perda No.1 tahun 2019.dihadiri sebagai narasumber Dari Dinas Bapenda Kabupaten Luwu,Drs.Asrul Hayan dan Wakil Ketua II DPRD Luwu,Zulkifli,S.T.,M.Si.
Wakil Ketua II DPRD Luwu,Zulkifli.,S.T.,M.Si menjelaskan kepada seluruh undangan yang hadir dalam kegiatan tersebut bahwa kita sebagai masyarakat Luwu,harus mengetahui dan memahami Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibahas dan sepakati bersama antara Eksekutif dan legislatif. Tuturnya
Husmaruddin yang biasa disapa anak desa dalam sambutannya menyampaikan bahwa kami dari 85 Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.di instruksikan untuk melakukan sosialisasi Perda No.1 tahun 2019.disejumlah Kabupaten dan Kota yang berada di Sulawesi Selatan.
Perda ini juga menjadi motivasi sekaligus dorongan untuk semua stakeholder dan elemen masyarakat guna memastikan bahwa tidak ada lagi anak putus sekolah dan tak mengeyam pendidikan hingga menengah atas.
Kemudian, bagaimana menunjukkan sikap demokratis, peserta didik dalam kemajemukan agama, budaya, dan bangsa. Meningkatkan kompetensi dengan belajar secara mandiri dan berkesinambungan.
“Perda ini menekankan pendidikan karakter. Tidak hanya sebatas kewajiban pemerintah daerah dan orang tua menyekolahkan anak tetapi membangun karakter peserta didik, jadi perlu juga pendidikan mandiri dalam keluarga,”ujarnya"
Turut hadir dalam Sosialisasi Penyebarluasan Perda No.1 tahun 2019. Lurah Sabe,Sabrun.,ST.,Koramil Belopa,Kapten Syaripuddin,Polsek Belopa,Bripka Sultan,Kepala desa dan berapa tokoh masyarakat diberbagai desa.(Rosdiana)
Tags:
SulSel