Realitakini.com- Padang
Ditreskrimsus Polda Sumbarmengungkapkan dugaan tindak pidana illegal logging yang terjadi di wilayah Tapatan Pesisir selatan Hal ini di samapaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik dalam jumpa pers kamis 11/10 /2021 dilantai empat Polda Sumbar . Ia mengatakan," dalam penangkapan tersebut pihaknya bekerjasama dengan Tim Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) wilayah II, dengan pelaku berjumlah dua orang.
"Pelaku berinisial IC, usia 26 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, warga Balai Tapan Pesisir Selatan, dan yang kedua adalah M, usia 40 tahun, pekerjaan swasta, warga Pesisir Selatan juga," katanya.
Pelaku ditangkap pada tanggal 5 November 2021, pukul 08.45 WIB di jalan raya Bukit Putus Kenagari an Limau Puruik, Kecamatan Ranah Hulu Ampek Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan,"kataKombes Pol Satake Bayu
" Barang bukti yang disita satu mobil truck colt diesel bermuatan hasil hutan kayu sebanyak 31 batang berbentuk balok, satu STNK mobil truck colt diesel dan dua lembar blangko nota angkutan tertanggal 4 November 202," sebutnya.
Lebih lanjut Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik menjelaskan kronologis kejadian. Pelaku diduga melakukan tindak pidana mengangkut hasil hutan tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang ditemukan oleh petugas kepolisian bersama TNKS,"ujarnya.
"Pelaku melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana diubah dan ditambah dalam Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," pungkasnya.(RK*)
Tags:
polda