Pemerintah Kota Blitar yang menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tahun 2021 ini. Digunakan untuk menyampaikan pentingnya menjual rokok resmi berpita cukai pada para pelaku pariwisata.
Disampaikan Nurhayati, Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Blitar, bahwa dinasnya telah menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai menggunakan anggaran DBHCHT pada Senin (8/11/2021), di salah satu hotel di Kota Blitar. Dengan narasumber dari Kantor Bea Cukai, Kepolisian, Dinas Pariwisata Provinsi, dan Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Kota Blitar.(kmf/edy)
Tags:
Jatim