Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar ikut serta dalam pemberantasan rokok ilegal alias tidak memiliki cukai resmi. Dengan cara mensosialisasikan kepada pedagang kaki lima (PKL) tentang dampak menjual rokok ilegal dan sanksi dari menjualnya.
Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Yudha Budiono mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengikutserta kan sebanyak 300 pedagang kaki lima dan kelontong kecil penjual rokok dalam sosialisasi rokok ilegal nantinya. Kegiatan sosialisasi itu dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Diharapkan para pedagang, agar menghindari membeli atau memperjualkan rokok ilegal. Rokok ilegal ini tentu merugikan pemerintah karena yang namanya ilegal tidak ada pemasukan ke negara. Dampak nya berkurangnya kapasitas pemerintah dalam pembangunan negara dan daerah kita,” kata Yudha Budiono saat ditemui di sela kegiatannya, Kamis (18/11/2021).
Dalam sosialisasi ini nantinya Satpol PP akan mengikutsertakan Kantor Bea Cukai Blitar dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Nantinya akan menjelaskan informasi yang gamblang dalam membeda kan rokok legal dan ilegal yang paling umum dilihat keberadaan pita cukai.PKL peserta sosialisasi rokok ilegal ini nantinya juga diberikan bantuan paket sembako. Sebagai bentuk perhatian pada PKL yang mana di Pandemi Covid-19 turut merasakan dampaknya.
“PKL ini kan termasuk ke dalam ekonomi lemah. Maka sosialisasi ini sebagai bentuk perhatian pemerintah, dalam membina usaha mereka jangan sampai terjerumus ke dalam menjual barang dilarang pemerintah, yang bila dilanggar akan ada sanksi yang merugikan mereka sendiri,” ujarnya.
Masih menurut Yudha, Satpol PP Kota Blitar masih di tahun kedua mendapatkan DBHCHT. Untuk sementara fokus penggunaannya dalam usaha antisipatif dan persuasif pada masyarakat penjual rokok.
Diharapkan kedepan anggaran DBHCHT ini tetap ada dengan Satpol PP sebagai penerimanya. Sehingga Satpol PP bisa merencanakan sarana prasarana pendukung untuk sosialisasi ke masyarakat secara efektif. Guna memaksimalkan usaha pencegahan penjualan rokok ilegal yang bisa menghambat pemasukan negara bersumber dari cukai tembakau ini.
“Fokus kita saat ini adalah persuasif edukatif agar masyarakat bijak dalam menyikapi rokok ilegal yang beredar. Kalau kita sudah gencar lakukan sosialisasi baru kita lakukan langkah evaluasi dan yustisi dengan menindak penjual rokok ilegal,” tandasnya.(kmf/edy)
Tags:
Jatim