Berhentikan 4 Walijorong, Diduga Walinagari Sungai Jambur Lakukan Penyalahgunaan Kewenangan

Realitakini.com-
Kabupaten  Solok 
Dalam pemerintahan desa/nagari, posisi kepala desa atau walinagari bukanlah sebagai raja di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja, termasuk dalam pengangkat an dan pemberhentian perangkat desa melibatkan intuisi berupa "Like and dislike", dengan menge sampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. 

Kondisi ini tidak lain adalah bentuk penyakit nepotisme, pengisian jabatan di pemerintahan yang di dasarkan pada hubungan dan bukan pada kemampuan. Akibat paling sederhana yang dapat ditimbulkan oleh praktik pengisian jabatan seperti ini dalam aspek pelayanan publik, adalah adanya potensi  administrasi dalam pemberian layanan akibat petugas yang tidak kompeten.

Seperti pada Pemerintahan Nagari Sungai Jambur Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok, dimana pada pemerintahan tersebut diduga kuat ada penyalahgunaan wewenang jabatan oleh walinagari setempat. 

Pasalnya, Walinagari Sungai Jambur Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok, Marlius mem berhentikan 4 orang walijorong pada 14 Agustus 2020 lalu, dengan Surat Keputusan (SK) Pemberhenti an Nomor : 44/WN/NSJB/2020, tanpa ada Surat Peringatan (SP) lebih dahulu terhadap 4 orang walijorong itu dari dirinya sebagai orang nomor satu di Sungai Jambur itu. 

Namun anehnya lagi, dalam SK yang dikeluarkan oleh Walinagari Sungai Jambur itu, pada tanggal dan waktu sama juga terjadi pengangkatan perangkat nagari (Walijorong) yang diberhentikan tersebut. Akibatnya, ada 8 orang Walijorong di nagari itu, karena waktu yang bersamaan ada 4 orang lagi yang telah bekerja sebagai walijorong di Nagari Sungai Jambur itu, yang notabenenya adalah pengganti 4 orang walijorong yang telah diberhentikan. 

Mawarlis Malin Sailan, salah satu walijorong yang menerima SK pemberhentian sekaligus SK peng angkatan dirinya kembali, pada Realitakini.com, Senin (15/11/2021), di kediamannya menyebut kan bahwa dirinya bersama 3 orang walijorong lainnya memang tidak bekerja lagi sebagai walijorong di Nagari Sungai Jambur.

Menurutnya, dengan adanya 4 orang yang sudah bekerja sebagai walijorong pengganti dirinya bersama 3 orang lainnya, itu membuktikan bahwa Walinagari Sungai Jambur tidak bekerja secara profesional dan terkesan main "Bagak", karena 4 yang diangkat itu, dulunya adalah tim suksesnya waktu Marlius ikut dalam Pemilihan Walinagari (Pilwana) Sangai Jambur.

"Sedangkan kami, diberhentikan tanpa ada kesalahan kami dan tidak pernah menerima satupun SP, ataupun teguran dari Marlius sebagai Walinagari Sungai Jambur," ungkap Mawarlis Malin Sailan. 

Kami tidak menolak diberhentikan, dilanjutkan Mawarlis Malin Sailan, asalkan ada alasan pem berhentian kami dan dilakukan dengan cara yang baik. Ini tidak, aturan tinggal aturan, mentang-mentang walinagari terus seenaknya saja mengganti orang yang lebih dulu mengabdi tanpa ada kesalahan yang diperbuatnya.  

"Mekanisme pemberhentian kami jelas-jelas sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Yang lebih miris lagi, seolah-olah walinagari itu kebal terhadap hukum karena kami telah membawa persoalan ini pada camat, DPMN, Bupati Solok, Ombudsman, Polda dan Kejati, namun sampai saat ini penegak hukum dan pemerintah terkesan mengabaikan pengaduan kami," ungkapnya lagi. 

Ditempat lain, Walinagari Sungai Jambur Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok, Marlius menyebutkan bahwa pemberhentian 4 Walijorong tersebut sudah sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada. Bahkan mekanisme perekrutan Aparatur Pemerintahan Nagari Sungai Jambur, pihak kecamatan pun dilibatkan. 

"Sebenarnya permasalahan ini sudah terselesaikan pada 2021 ini. Sudah disampaikan ke DPMN Kabupaten Solok, sudah ada surat dari camat apalagi pengangkatan walijorong itu kita serahkan pada Camat Sungai Lasi (Reflidon saat itu)," kata Marlius. 

Disebutkan Marlius, surat menyuratnya sudah cukup pada kita semua. Jika ingin kejelasan terkait permasalahan ini silahkan juga konfirmasi ke DPMN Kabupaten Solok, seluruh berkas sudah ada disana dan boleh langsung tanyakan pada Riki Karnova. 

"Alasan kita memberhentikan orang-orang itu, sebelum kami menjabat sebagai walinagari sudah ada indikasi korupsi pada orang-orang tersebut. Apa mungkin kami memakai orang-orang seperti itu, termasuk LHP-nya kami berikan pada DPMN," jelasnya. 

Selain itu, lanjutnya, terkait SP1, 2 dan SP3 sudah kita layangkan ke orang-orang itu. Sebab, tanpa itu kita takkan berani memberhentikan 4 walijorong tersebut. Dan terkait Aparatur di Pemerintahan Nagari Sungai Jambur ini, kami mengakui bahwa semuanya memang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan saya, karena Nagari Sungai Jambur ini wilayahnya kecil dan sudah dipastikan ada hubungan keluarga. (Syafri)

Post a Comment

Previous Post Next Post