RealitaKini.Com-Luwu,
Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) berhasil mengungkap kasus pinjaman online ilegal dengan modus penggunaan aplikasi kredit kilat. Total Rp 217 miliar disita sebagai barang bukti dari para tersangka. Korps Bhayangkara turut mengamankan 13 tersangka, tiga di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Cina.Rabu,17/11/2021
Dalam menjalankan aksinya, pinjol ilegal ini diduga menggunakan jasa desk collection dengan mengirimkan pesan ancaman, penghinaan, hingga pornografi ke para korban. Ketiga WNA tersebut berinisial WJS (32) berperan sebagai pengendali Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB), GCY (38) berperan sebagai teknisi IT yang mengintegrasikan serta mengoperasikan peralatan, dan JMS (57) berperan sebagai Direktur Bisnis PT AFT.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, S.I.K., M.H., mengungkapkan, "Para tersangka adalah warga negara Cina pemilik perusahaan. Dari 7 rekening yang diduga merupakan sumber tindak pidana tersebut berhasil disita dan diblokir oleh petugas sebesar Rp 217 miliar. Nantinya rekening-rekening tersebut akan didalami kembali karena dari Bareskrim Polri telah mengidentifikasi semua kegiatan dari pinjol ilegal."(Ros)
Tags:
Jakarta