MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy : Sumbar Terimaakan Plpqa@plenerima Program Sekolah Rakyat   Baca Post Terbaru Jaksa Hadirkan 2 Ahli Di Sidang Korupsi Kabag Umum Dharmasraya   Baca Post Terbaru Pemkab Asahan Gelar Tes Asesmen Pemetaan/ Penilaian Kompetensi Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama   Baca Post Terbaru -Bupati Solok Hadiri Kick Off Meeting Pembahasan Universal Coverage Jamsostek Bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok H. Candra Hadiri Rapat Koordinasi Rencana Induk Nasional Bersama Tokoh Profesional ITB   Baca Post Terbaru Program PTSL Desa Mandala Sari Terindikasi Jadi Ajang Pungli Oknum Aparatur Desa.   Baca Post Terbaru Anggaran Dana Desa(DD)Desa Bandar Negri Diduga Jadi Ajang Korupsi Oknum Aparatur Desa.   Baca Post Terbaru LSM GPI Soroti Pemeriksaan Mantan Bupati Oleh Kejari Blitar, Dorong Berani Ungkap Dugaan Korupsi Dam Kali   Baca Post Terbaru Kemenkeu RI Sepakati, Pemko Pariaman Pilot Projek Pemungutan Pajak Pusat Dan Pajak Daerah   Baca Post Terbaru Pemerintah Kabupaten Asahan Akan Tindak Tegas ASN Yang Gunakan Narkoba   Baca Post Terbaru Bupati Solok Lepas Keberangkatan 12 Siswa Ke Sekolah Cendekia BAZNAS Boarding School   Baca Post Terbaru Wali Kota Blitar Apresiasi KPK, Dorong Integritas Dari Lingkup Keluarga   Baca Post Terbaru Rapat Paripurna Terkait Jawaban Pemerintah Daerah Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda RTRW 2025–2045   Baca Post Terbaru Mantan Bupati Blitar Di Periksa Kejaksaan Negeri Blitar Selama 6 Jam   Baca Post Terbaru Mantan Bupati Blitar Di Periksa Kejaksaan Negeri Blitar Selama 6 Jam   Baca Post Terbaru Atas Permintaan Mara Ondak, Evi Yandri Selamatkan Warga Pasaman dari Pasungan dan Keterlantaran   Baca Post Terbaru Wabup Asahan Pimpin Apel Di Kecamatan Kota Kisaran Barat   Baca Post Terbaru Sidak Pasar Inpres Kisaran, Wakil Bupati Asahan Minta Pedagang Tidak Gunakan Ruas Jalan   Baca Post Terbaru Kuasai Materi dan Tampil Memukau Saat Debat Terbuka, Paslon MODE Layak Jadi Pemimpin Pasaman   Baca Post Terbaru Musrenbang RKPD Sumbar 2026, Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Stakeholder Samakan Persepsi Demi Wujudkan Cita-Cita Pembangunan  

Sekretaris DPD Gerindra Sumbar Sebut Ada Tirani Mayoritas Terjadi di DPRD Kabupaten Solok

Realitakini.com-- Kabupatean Solok 
Terkait pemberhentian Dodi Hendra sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok pada Sidang Paripurna, Senin (30/8/2021) lalu. Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Sumatera Barat (Sumbar), Evi Yandri Rajo Budiman menyebutkan adanya tirani mayoritas yang terjadi di DPRD Kabupaten Solok.

"Tidak hanya tirani mayoritas, akan tetapi bisa disebut pengkebirian, pengkudetaan dari orang–orang yang merasa dirinya benar. Padahal, belum tentu yang sedikit itu salah," kata Evi Yandri Rajo Budiman di Padang, Rabu (1/5/2021).

Lebih lanjut Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, saat ini masyarakat bisa melihat adanya tirani mayoritas yang terbentuk di Kabupaten Solok. Adanya pengkebirian, pengkudetaan secara paksa kepada kader kami Dodi Hendra, dari orang-orang yang jumlahnya banyak dan merasa dirinya paling benar.

Ia melihat ada pelabrakan hukum yang terjadi saat ini di DPRD Kabupaten Solok, salah satunya adalah tidak adanya amar dalam putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok.

"Jika kita baca, tidak ada amar dalam putusan BK ini. Tuduhan BK DPRD Kabupaten Solok soal agoransi dan otoriter tidak terbukti sebagai pimpinan DPRD, sebagai dasar mosi tidak percaya untuk pemecatan Dodi sebagai Ketua DPRD," jelasnya.

Evi Yandri memandang adanya indikasi BK DPRD Kabupaten Solok melakukan pemaksaan ketika pemberian sanksi kepada Dodi Hendra. Sebab, ada beberapa kejanggalan yang ditemukan.

"Pemberian sanksi yang tidak singkron dengan permasalahan yang ditujukan soal agoransi dan otoriter Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD tak terbukti. Kok BK malah memproses hal lain, ketika Dodi Hendra masih menjadi Anggota DPRD Kabupaten Solok," terangnya.

Dikatakannya, BK DPRD Kabupaten Solok tidak bisa menjatuhkan sanksi yang tidak sesuai dengan pokok permasalahan yang ditujukan kepada Dodi Hendra saat jadi Ketua DPRD. Ini nyata-nyata pelanggaran hukum yang dilakukan oleh BK. 

"Adanya konflik kepentingan, sebab dari 5 orang anggota BK yang memproses, 4 diantaranya merupa kan pelapor mosi tidak percaya. Ini sama halnya BK sudah tidak independent lagi dan menghalalkan berbagai cara untuk melakukan pelengseran terhadap Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok," terang Evi Yandri Rajo Budiman.

Selain itu, Evi Yandri juga mengatakan harus adanya putusan yang dihasilkan dalam pemberian sanksi. Evi Yandri menjelaskan, bahwa BK DPRD Kabupaten Solok melanggar prosedur hukum. Karena tidak sesuai dalam tata beracara BK yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019.

Soal pemberhentian Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok, Evi Yandri menegaskan bahwa harus sesuai dengan Pasal 36 sampai 38 PP 12 Tahun 2018. Dodi Hendra diberhentikan bukan dengan hasil paripurna, tapi surat dari keputusan gubernur.

"Sekali lagi, ini pengkebirian terhadap kader Gerindra. Keputusan pemberhentian Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok cacat hukum. Hingga saat ini Dodi masih sah secara hukum sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok sesuai dengan SK Gubernur Sumbar, dan sampai saat ini belum ada pencabutan SK dari Gubenur Sumbar," tutupnya. (Syafri)

Post a Comment

Previous Post Next Post