MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Pemkab Dharmasraya Pasang Starlink Di 17 Sekolah Blankspot, Dukung Ujian Digital Dan Akses Belajar.id   Baca Post Terbaru 50 Jemaah Calon Haji Anggota KORPRI Kabupaten Asahan Di Upah -Upah   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok Gelar Diskusi Bersama Kepala Badan Bank Tanah Dorong Proses Bisnis untuk Ekonomi Berkeadilan   Baca Post Terbaru Polres Dharmasraya Gerak Cepat Bekuk Pembunuh Anak Tiri   Baca Post Terbaru RTH Solusi Antisifasi Cuaca Ekstrim   Baca Post Terbaru Ada Yang Lagi Pesta Sabu, Polres Tanah Datar Ciduk 5 Terduga Pelaku Didua Lokasi    Baca Post Terbaru Bupati Asahan Harap Aksi Bergizi Di Sekolah Melahirkan Generasi Yang Sehat   Baca Post Terbaru Pasca Liburan Hari Raya Waisak Direktur RSUD TIB Monitoring Unit Pelayanan   Baca Post Terbaru Kejati Sumbar Sita Tiga Wahana Wisata Mangkrak Terkait Dugaan Korupsi Subsidi Bus Trans Padang   Baca Post Terbaru Kapolres Dharmasraya Pimpin Pencarian Ayah Yang Diduga Bunuh Anak Tirinya   Baca Post Terbaru Kejati Sumbar Sita Tiga Wahana Wisata Mangkrak Terkait Dugaan Korupsi Subsidi Bus Trans Padang   Baca Post Terbaru Sigulamai Renggut Nyawa Warga   Baca Post Terbaru Bupati Solok Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Di Kabupaten Solok   Baca Post Terbaru Pemkab Asahan dan IAIDU Perkuat Dukungan Pembangunan Daerah   Baca Post Terbaru Kolaborasi Efisien SPM dan Mina Padi   Baca Post Terbaru -Kabar Duka Dharmasraya. Kejamnya Ayah Menghilangkan Nyawa Anak Tiri   Baca Post Terbaru Kabupaten Asahan LPPD Terbaik Se-Sumatera Utara    Baca Post Terbaru Untuk Pembangunan Insfratruktur, PT Medco Geothernal Sumatera Diduga Gunakan BBM Bersubsidi dan Galian C Ilegal   Baca Post Terbaru Walikota Solok Resmi Lepas 107 Calon Jemaah Haji Tahun 2025   Baca Post Terbaru Cepat Respon Dan Tanggap, Direktur PDAM Kota Bengkulu Patut Dapat Apresiasi   

Sat Reskrim Polres Pasaman Gelar Rekonstruksi Perkelahian Bersaudara Berujung Maut

Realitakini.com -- Pasaman 
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap SR (48) di Suka Damai Panti, Pasaman pada 7 Juli 2021

Rekonstruksi di gelar halaman Mako Polres Pasaman di peragakan  tersangka HR (39) dan SR (36) dan satu anggota Polres Pasaman, dengan 34 adegan serta di hadiri keluarga korban, terbuka untuk umum dengan protokol kesehatan (Prokes).

"Mengingat kondisi yang tidak memungkinkan di lokasi kejadian pembunuhan, serta untuk menjaga keamanan kedua tersangka dari hal yang tidak diinginkan, rekonstruksi di lakukan di halaman Mako Polres Pasaman,"ujar Kasat Reskrim IPTU Novrizal, Selasa (28/9/2021)

Ia juga menambahkan peristiwa tersebut terjadi berawal terjadinya masalah keluarga antara pelaku dengan korban, sampai terjadinya perkelahian dua lawan dua antara pelaku dan korban, mengakibatkan salah satu korban SR (48).

IPTU Novrizal mengatakan selain mengamankan dua tersangka, juga di amankan barang bukti berupa satu buah parang, baju korban, batu, dan dua buah sepeda motor milik tersangka dan korban.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka di jerat dengan Pasal 340 Jo  Pasal 338 Jo Pasal 351 Ayat dua dan tiga KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara dan maksimal hukuman mati,"tutupnya. (Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post