Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap SR (48) di Suka Damai Panti, Pasaman pada 7 Juli 2021
Rekonstruksi di gelar halaman Mako Polres Pasaman di peragakan tersangka HR (39) dan SR (36) dan satu anggota Polres Pasaman, dengan 34 adegan serta di hadiri keluarga korban, terbuka untuk umum dengan protokol kesehatan (Prokes).
"Mengingat kondisi yang tidak memungkinkan di lokasi kejadian pembunuhan, serta untuk menjaga keamanan kedua tersangka dari hal yang tidak diinginkan, rekonstruksi di lakukan di halaman Mako Polres Pasaman,"ujar Kasat Reskrim IPTU Novrizal, Selasa (28/9/2021)
Ia juga menambahkan peristiwa tersebut terjadi berawal terjadinya masalah keluarga antara pelaku dengan korban, sampai terjadinya perkelahian dua lawan dua antara pelaku dan korban, mengakibatkan salah satu korban SR (48).
IPTU Novrizal mengatakan selain mengamankan dua tersangka, juga di amankan barang bukti berupa satu buah parang, baju korban, batu, dan dua buah sepeda motor milik tersangka dan korban.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka di jerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 Ayat dua dan tiga KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara dan maksimal hukuman mati,"tutupnya. (Nurman)
Tags:
pasaman