Persetujuan didapat melalui rapat paripurna DPRD Provinsi
Sumatera Barat dengan agenda pengambilan keputusan terhadap KUPA- PPAS
Perubahan tahun 2021, di ruang rapat utama DPRD Sumbar. Yang di pimpin oleh
Supadi Ketua DPRD Sumbar yang di damping wakilnya Suerpen Suib dan Indra Dt Rajolele
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi
mengatakan, “rancangan KUPA- PPAS Perubahan tahun 2021, proyeksi pendapatan
daerah semula ditetapkan Rp. 6. 580.124. 354. 738 berubah menjadi Rp. 6. 530.
128. 395. 629 terdapat penurunan 0, 76 persen.
“Pos pendapatan transfer target semula Rp. 4. 154.
832. 129. 509 menjadi Rp 4. 088. 277.656. 700 berkurang sebesar Rp 65. 544.
472.809 menjadi Rp 4.088. 277. 656. 700 atau berkurang Rp 65. 554 472. 809 dan
pendapatan lain- lain pendapatan daerah yang sah semula Rp 92. 369. 467. 978
menjadi Rp 91. 363. 422. 018 berkurang Rp 1. 006. 045. 960,” ujar Supardi.
Menurut Supardi, cukup besarnya defisit ditutupi dan sulitnya mendapatkan tambah an daerah dalam kondisi belum pulih.“Dikembalikannya proyeksi pendapatan daerah target ditetapkan APBD tahun 2021, maka defisit dikurangi Rp 91 Milyar lebih menjadi Rp 27 milyar,” ujar Supardi
Lanjut Supardi, kegiatan strategis dan prioritas OPD yang belum masuk dalam rancangan KUPA- PPAS perubahan tahun 2021.“Terutama kegiatan mendukung program unggulan gubernur – wakil Gubernur Sumbar,” ujar Supardi.
Adapun keputusan DPRD diberi nomor 20/SB/2021 tentang persetujuan DPRD
terhadap rancangan KUPA- PPAS perubahan anggaran tahun 2021 dan nomor
21/SB/2021 tentang persetujuan DPRD terhadap plafon anggaran sementara
peruhahan tahun 2021 intuk ditetapkan menajdi perda. (wRk)