Realitakini.com Tanah Datar -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar Menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati terhadap pandangan umum delapan Fraksi di DPRD tentang Ranperda Perubahan APBD Tanah Datar tahun 2021, Rabu (15/09/2021) di Aula Rapat Kantor DPRD Tanah Datar Sumatra Barat.
Penyampaian jawaban tersebut olrh bupati melalui sidang paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu, didampingi Wakil Ketua Anton Yondra, Sekretaris DPRD Elizar dihadiri 24 anggota, diikuti Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD dan undangan lainnya,.
Pertanyaan, pernyataan dan saran dari kedelapan fraksi tersebut dijelaskan Bupati Eka Putra satu per satu secara terperinci yang dituangkan dalam nota jawaban sebanyak 42 lembar.
Pada sidang sebelumnya 8 Fraksi di DPRD Tanah Datar mempertanyakan penurunan penerimaan pajak daerah, retribusi dan lain-lain, serta menyarankan untuk menggali dan mampu mengiapkan stategi dalam meningkatkan PAD.
Menangapi hal tersebut Bupati sampaikan, sepanjang tahun 2021 belum terdapat penambahan objek pajak dan retribusi disebabkan belum pulihnya kondisi perekonomian akibat penyebaran covid-19 yang berdampak pada turunnya kemampuan masyarakat dalam membayar pajak dan ditutupnya tempat-tempat rekreasi pada hari libur. Sedangkan strategi dan kajian yang dalam telah disiapkan pemerintah daerah.
Disampaikan juga pemerintah daerah akan kembali melakukan penilaian potensi dan pemuktahiran data pajak dan retribusi daerah dengan penyempurnaan regulasi dan pengembangan sistem informasi terintegrasi dengan perbankan.
Bupati juga sampaikan realisasi pajak daerah sampai bulan Juli 2021 sebesar Rp 9,2 milyar dari target yang ditetapkan sebesar Rp 20,3 milyar atau 45,5 %.
Selanjutnya menanggapai pertanyaan dari beberapa fraksi tentang belum dilaksanakannya pemilihan walinangari yang sudah habis masa bakti, Bupati jelaskan, sebelumnya tahapan pemilihan walinagari serentak sudah dilaksanakan dan terhenti sampai tahapan penetapan bakal calon wali nagari, penundaan sesuai Surat Mendagri pada 24 Maret 2020 perihal saran penundaan pilkades dan pada tanggal 9 Agustus 2021 kembali dengan perihal yang sama penundaan pelaksanaan pilkades serentak pada masa pandemi covid-19. Menyikapi hal tersebut pemerintah daerah telah menyiapkan regulasi yang diperlukan untuk kelanjutan pelaksanaan tahapan pilwanag serentak.
Sementara Itu Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt Bungsu, SE mengatakan, dengan telah disampaikan Nota jawaban Bupati Tanah Datar atas pemandangan umum fraksi-fraksi Terhadap Ranperda APBD Perubahan tahun 2021, sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah bahwa akan dilanjutkan pembahasan oleh Badan Anggaran dengan TAPD yang akan dilaksanakan dari hari Jum’at sampai Kamis (17-23 September 2021) mendatang dan sidang dilanjutkan pembicaraan tingkat II pada tanggal 24 September 2021 dengan agenda penyambilan keputusan tentang Ranperda APBD P tahun 2021. (**)
Tags:
Tanah datar