Perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi (IUP OP) berlokasi di Kec. Angsana dan Kec. Satui, Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalsel, dengan ini bermaksud menyampai kan peristiwa dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin (ilegal mining) yang terjadi di wilayah IUP OP kami.
Emma mengatakan pertama kali diketahui dari salah satu karyawan melapor pada 25 Juni 2021 .Kegiat an tersebut dilakukan dengan menggunakan puluhan alat berat dan dump truck. Kemudian, pada 03 Juli 2021 perusahaan melakukan pengaduan ke Dit Reskrimsus Polda Krimsus Polda Kalimantan Selatan. Karyawan dan manajemen perusahaan telah memberikan keterangan, bukti-bukti illegal mining, dan legalitas perizinan perusahaan kepada penyidik POLDA Kalsel.Ucapya"
Terhitung sejak, Sabtu 3 Juli 2021 laporan pengaduan (Dumas) ke Dit Reskrimsus Polda Kalsel. Kemudian penyidik meminta keterangan beberapa orang saksi pelapor,diantaranya Emma Rivilla, dan Deep Simbolon yang keduanya adalah karyawan PT Anzawara Satria.
Ilegal mining yang ada di Kalsel,termasuk yang telah dilaporkan PT Anzawara Satria ini selanjutnya mendapat perhatian sejumlah aktivis yang akhirnya akan melakukan unjuk rasa di Dit Reskrimsus Polda Kalsel. Namun, karena masih dalam suasana pandemi Covid-19 hanya digelar dalam bentuk audiensi di Dit Reskrimsus Polda Kalsel (23/8/2021).
Lanjut"pada tanggal 26 Agustus 2021 pihak Inspektur Tambang dan Dit Reskrimsus Polda Kalsel didampingi saksi pelapor melakukan kunjungan ke lokasi yang dilaporkan,dilokasi hanya menyisakan batu bara yang belum sempat diangkut dan sejumlah kawah besar bekas galian yang ditinggal para terduga pelaku ilegal mining.
Keterangan karyawan dan saksi pelapor dari perusahaan, menyatakan, bahwa 2 hari sebelum kedatang an penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalsel ke lokasi, para penambang illegal sudah mengeluarkan puluhan alat berat dan dump truck. Diduga rencana kedatangan penyidik ini telah diketahui atau bocor.
Di lokasi pertambangan ilegal Inpektur Tambang dari ESDM dan penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalsel menemukan lebih dari 10 titik galian/ lubang besar. Kedatangan penyidik tidak disertai dengan tindakan pemasangan garis polisi (Police Line) sebagaimana layaknya untuk proses penyelidikan. Sebagian alat berat milik terduga pelaku tambang ilegal disembunyikan di perkebunan sawit tidak jauh dari lokasi.
Selanjutnya, setelah berselang dua hari setelah kunjugan tersebut, para penambang ilegal kembali melakukan kagiatannya. Puluhan alat berat dan dump truck, kembali masuk ke lahan yang telah dilaporkan dan aksi illegal mining kembali dilakukan, bahkan makin masif.
Kegiatan illegal mining tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian besar bagi negara, karena mereka tidak membayar royalti, kerugian bagi perusahaan pemegang izin, dan kerusakan lingkungan (tidak reklamasi). Nilai kerugian materiil yang saat ini diperkirakan lebih dari sebesar Rp. 30 miliar.
Kegiatan tersebut melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan.
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Laporan dugaan aksi illegal mining ini di lahan PT Anzawara Satria sengaja kami lanjutkan ke Kapolri, karena 2 bulan sejak dilaporkan belum ada tindakan hukum oleh Polda Kalsel terhadap para pelaku. Untuk itu kami melapor dan meminta perhatian dari pimpinan tertinggi di kepolisian, yakni Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.(*)