Polres Pasaman Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Wabup Minta Tersangka Di Berikan Hukuman Seberat Beratnya

Realitakini.com -- Pasaman 
Polres Pasaman memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 19.276,78 gram barang bukti narkotika jenis ganja. Barang bukti narkotika jenis ganja itu diamankan pada 4 September 2021 dengan dua tersangka. 

Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah didampingi Kasubag Humas AKP Jasmardi dan Kasat Narkoba Iptu Syafri Munir mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja, 19 paket atau seberat 20.271,36 gram, namun disisihkan 1 paket atau seberat 990,78 gram untuk barang bukti dalam persidangan.

"Barang bukti ini memang telah miliki ketetapan dari kejaksaan sehingga kami telah dapat melakukan pemusnahan," ujar Kapolres AKBP Dedi Nur Andriansyah, Kamis (16/9/2021).

Kapolres menambahkan, pemusnahan ini untuk kesekian kalinya, karena letak geografis Kabupaten Pasaman berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Riau 

"Dimana ada lokasi lokasi atau titik tempat  orang mengembangkan atau membudidayakan tanaman jenis ganja secara cukup masif,"tuturnya.

Dengan adanya letak geografis seperti itu sedikit banyak rembes rembesan untuk daerah Kabupaten Pasaman, baik itu yang sifatnya melintas ataupun yang dicurigai akan kita laksanakan pengejaran dan penyelidikan.

Terakhir Kapolres Dedi menyampaikan Personel Polres  Pasaman bersama masyarakat bertekad untuk memerangi Narkoba sampai keakar - akarnya.

Sementara itu Wakil Bupati Sabar AS menyampaikan, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman mengapresiasi Polres Pasaman dan penegak hukum lainya atas pemberantasan Narkoba, 

"Ini merupakan bukti nyata kita dan sebuah komitmen  bersama untuk membumi hanguskan Narkoba di Kabupaten Pasaman, kalau ini berhasil di edarkan generasi muda dan masyarakat lainya akan dirusak oleh barang ini," tuturnya

Ia juga mengatakan, Kita menyadari resiko akibat Narkoba ini terhadap kondisi masyarakat, apa lagi generasi muda akan menjadikan generasi rusak.

Wabup Sabar AS juga meminta pada penegak hukum untuk memberikan hukuman seberat berat nya pada tersangka Narkoba

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti Narkoba jenis ganja Wabup Pasaman Sabar AS, Kapolres Pasaman, Dandim 0305/Pasaman, Kajari, Pengadilan Negeri, Kadis Kesehatan, Kepala Kesbangpol, Pejabat Utama Polres Pasaman, Penasehat Hukum dan Jurnalis.  (Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels