“Kita sama-sama mengetahui, ini bukan hal yang
sederhana, tetapi sangat prinsip sekali, jelas terang ben derang surat
bertandatangan Gubernur dijalankan pribadi atau pihak ketiga,” kata Nofrizon di
Gedung DPRD Sumbar, Selasa (31/8/2021).
Menurutnya kasus ini sudah mendapatkan banyak sorotan
mulai dari KPK, Ombudsman dan kepolisian. Sehingga menurutnya tidak cukup hanya
hakinterpelasi.
“Jadi tidak hak interpelasi lagi, sudah harus hak
angket, kalau kawan-kawan lain tidak melakukan hak angket itu urusan mereka,
tapi perlu dipertanyakan, sudah ribet masalah kok DPRD diam saja,” katanya.
Hal ini menurutnya memang ditentukan sikap
masing-masing fraksi. Sementara ia di fraksi Demokrat akan membahas itu karena
sudah diinstruksikan partai. Menurutnya masalah itu sangat krusial dan
menyalahi sehingga perlu diungkapkatanya.
“DPRD kok diam atau bagaimana, jadi saya suarakan,
perlu dipertanyakan, interpelasi tidak bisa lagi, harus hak angket,” katanya.
Dengan hak angket, katanya, maka semuanya bisa jelas
terang benderang apa kah benar gubernur bersalah atau tidak. Sementara
interpelasi cuma tanya jawab tanpa melakukan penyelidikan.
Sehingga dengan hak angket itu, lanjutnya, masyarakat juga paham dan tahu apa yang sebenarnya terjadi soal surat Bappeda bertandatangan Gubernur yang digunakan untuk minta sumbangan itu. Sementara untuk memenuhi hak angket sendiri dapat dilakukan minimal 10 anggota DPRD dan dua fraksi.“Kalau tidak juga lagi kita berharap KPK yang turun tangan mengusut, biar KPK saja lagi,” katanya. .( rel/ Rk )