MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru DPRD Sumbar Resmi Membentuk Panitia Khusus Untuk Membahas RPJMD 2025-2029   Baca Post Terbaru DPRD Sumbar Dengarkan Penyampaian Ranwal RPJMD 2025–2029, Dalam Rapat Paripurna    Baca Post Terbaru Sidak Pascalebaran, Gubernur Mahyeldi Sebut Idul Fithri Sebagai Momentum Memperbaiki Kinerja Individu Dan Institusi   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad,Pimpin Apel Gabungan Setelah Cuti Idul Fitri   Baca Post Terbaru Bupati Solok Tekankan Semangat Pelayanan Dan Integritas Kerja Saat Apel Gabungan Perdana Pasca Idul Fitri 1446 H,   Baca Post Terbaru Tindak Lanjuti Putusan MK, Debat Terbuka PSU Pasaman Di Gelar 15 April 2025   Baca Post Terbaru Ketua DPRD Sumbar Muhidi L :"Momentum Idulfitri Seharusnya Menjadi Energi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara Untuk Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat   Baca Post Terbaru Penggunaan Kop Wakil Bupati Solok Sudah Sesuai Aturan   Baca Post Terbaru Momentum PSU Menentukan Pasaman 5 Tahun Kedepan   Baca Post Terbaru Berjalan Sukses, Bupati Resmi Menutup Pagelaran Sepekan Kesenian Alek Anak Nagari Andaleh Baruah Bukik    Baca Post Terbaru Hadiri Halal Bi Halal Anduriang, Desrizal di Sambut Hangat Masyarakat    Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Ketika Hadiri Kejuaraan Pacu Kudo Piala Bupati Padang Pariaman Cup 2025   Baca Post Terbaru Aksi Simpatik Kapolres Blitar,Bagikan Helm Gratis Saat Pantau Arus Balik Lebaran 2025   Baca Post Terbaru Keberhasilan : Sat Reskrim Polres Blitar Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pembacokan Di Wonotirto Kurang Dari 2 x 24    Baca Post Terbaru Bupati Solok Jon Firman Pandu Hadiri Kegiatan "Manjalo Ikan" Di Jorong Lubuak Muaro Nagari Sungai Abu   Baca Post Terbaru Raih IPM 76,43, Wagub Vasko Prioritaskan Pengembangan Kompetensi Guru Di Sumbar   Baca Post Terbaru Titik Terang : Polres Blitar, TNI, Dan BPBD Kab. Blitar Berhasil Evakuasi Korban Tenggelam Di Dam Sungai Berut Jatinom   Baca Post Terbaru Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy Perkuat Identitas Keminangkabauan Di Bandara Internasional   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Mubes Ikatan Keluarga Kacang (IKKA) Se-Indonesia Tahun 2025   Baca Post Terbaru Polres Blitar Siagakan Pleton Patroli Dan Pleton Urai Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025  

DPRD Sumbar bersam Pemerintahan Provinsi Sumbar Setujui APBD- P Tahun 2021

Realitakini.com-Sumbar 
Sejalan dengan KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2021 yang telah disepakati, pada Perubahan APBD Tahun 2021, cukup banyak persoalan yang harus diselesaikan dalam pembahasannya, diantaranya menutup defisit sebesar Rp. 28 Milyar lebih, mencari alternatif tambahan pendapatan daerah, membahas pelaksanaan refocusing dan pergeseran anggaran yang harus diaktualisasikan dalam Perubahan APBD Tahun 2021.

Oleh sebab itu, pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021, berjalan alot dan komprehensif, sehingga semua persoalan tersebut di atas, dapat diselesaikan. Banyaknya permasalahan yang terjadi pada Perubahan APBD Tahun 2021, tidak terlepas dari kelemahan dari TAPD dalam pengelolaan anggaran.Hal ini dissampaikan Supardi ketua DPRD Sumbar saat meminpin Rapat paripurna  pengesahan APBD-P tahun 2021 tanggal 30/9/2021 di Ruang siding utaman DPRD Sumbar yandi hadiri lansung oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharulah 

Pelaksanaan pergeseran, recofusing dan penggunaan sisa tender ataupun kegiatan yang tidak jadi di laksanakan, belum direncanakan dengan baik., ujar Supardi .Kondisi ini tentu perlu menjadi cacatan dari Pemerintah

Daerah dan diharapkan tata kelola keuangan daerah di lingkup Pemerintah Daerah, dapat ditertibkan dan ditata secara lebih baik.Dari pembahasan yang telah dilakukan oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah, terhadap beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian oleh Pemerintah Daerah, diantaranya :

1. Proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021 berlarut-larut, yang disebabkan tidak siapnya TAPD menyajikan data-data yang dibutuhkan serta tidak transfarannya OPD melaporkan kegiatan dan anggaran yang direcofusing.

2. Pelaksanaan recofusing anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tanpa perencanaan yang jelas, baik terhadap kegiatan dan anggaran yang akan direcofusing maupun terhadap rencana penggunannya.

3. Meskipun pelaksanana recofusing dan pergeseran anggaran merupakan kewenangan Kepala Daerah, akan tetapi karena recofusing dan pergeseran anggaran akan ditampung dalam Perubahan APBD, maka seyogyanya kebijakan-kebijakan strategis dalam pelaksanana 4 3 recofusing dan pergeseran tersebut, di bicara terlebih dahulu dengan DPRD.

4.Dari pembahasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran bersama TAPD,terdapat beberapa   penting yang perlu ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah, diantaranya : a. Setiap Direksi BUMD diharuskan untuk membuat surat pernyataan kesanggupan memenuhi deviden yang telah ditetapkan. b. Pemerintah Daerah diminta untuk mempercepat pelaksanaan rekomendasi-rekomendasi DPRD terkait dengan pe nyelesaian permasalahan BUMD, asset dan tindak lanjut LHP BPK lainnya dan menyampaikan progres nya kepada DPRD. c. Dari pada membentuk BUMD Agro yang akan memerlukan waktu yang dan biaya yang cukup besar, sebaiknya memanfaatkan BUMD yang sudah ada dengan mengembangkan core bisnisnya. Ujar Supardi

Sesuai dengan maksud Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, akhirnya Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021, setujui  oleh DPRD besma pemerintah provsnsi sumbar  menjadi   APBD- P Tahun 2021( wRk)

Post a Comment

Previous Post Next Post