MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Yota Balad Gelar Open House Idul Fitri1 Syawal 1446 H / 2025 M Dan Sambut Para Tamu Yang Datang Dengan Bahagianya    Baca Post Terbaru Yota Balad Ucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh Masyarakat Di Halaman Balaikota Pariaman Setelah Melaksanakan Salat Idul Fitri    Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad :Malam Idul Fitri, Malam Takbiran, Berarti Manusia Kembali Kepada Kesucian Yakni Bagaikan Bayi Yang Baru Lahir   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Tinjau Langsung Rumah Warganya Yang Kebakaran Sekaligus Menyerahkan Bantuan,    Baca Post Terbaru Pemprov Sumbar Tetapkan Halaman Kantor Gubernur Sebagai Lokasi Paksanaan Salat Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Kepala Bappeda Sumbar Tepis Tudingan Pembangunan Mandeg Dengan Sederet Data Capaian Keberhasilan   Baca Post Terbaru Walikota Bukittinggi Gelar Buka Bersama Dengan Insan Pers Se Kota Bukittinggi    Baca Post Terbaru Dukung Paslon MODE, Mhd Maradongan Nst: Pasaman Butuh Pemimpin Yang Punya Jaringan Ke Pusat    Baca Post Terbaru DLH Agam, Implementasikan Sedekah Sampah.   Baca Post Terbaru Menhub Apresiasi Langkah Strategis Kakorlantas, Arus Mudik Hingga H-4 Lebaran Terkendali   Baca Post Terbaru BHR Dianggap Tidak Layak, LMP Kepri Soroti Pelaku Usaha Aplikator Online Batam   Baca Post Terbaru HWK Kota Blitar Berbagi Takjil Gratis dan Gelar Buka Puasa Bersama   Baca Post Terbaru Ketua MarkasDaerah Laskar Merah Putih Kepri, Iwan Kei Angkat Bicara Terkait Penimbunan DAS Di Permata Baloi Di pertanyakan   Baca Post Terbaru Sebuah Program Tidak Mungkin Dapat Dicapai Tanpa Adanya Dukungan Dari Seluruh Elemen Masyarakat   Baca Post Terbaru Tunjukkan Perhatian Terhadap Koperasi dan UMKM, Khairuddin Simanjuntak sosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2019   Baca Post Terbaru Jelang Hari Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Nagari Durian Tinggi BLT-DD Kepada 54 KPM   Baca Post Terbaru Perkuat Sinergitas Polres Pasaman dan Pemuda Untuk Menjaga Keamanan PSU Pilkada 2025   Baca Post Terbaru Yota Balad :Semoga Zakat Dikeluarka Para ASN ,Menjadi Ladang Amal Jariyah Dan Pahala Yang Setimpal    Baca Post Terbaru Memastikan Stabilitas Harga Barang Wakil Wali Kota Bukittinggi Lakukan peninjauan Bahan Pokok   Baca Post Terbaru Diduga PDAM Agam, "Mark Up" Pembelian Pompa Air Rakitan.  

Biadap .. Oknum Anggota DPRD Kabupaten Lebak Aniaya istri sendri

Realitakini.com-Lebek
Lebak Banten – Penganiayaan sangat sadis lagi - lagi terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah nyata acap terlihat, terdengar ,dan terjadi. Kali ini menimpa kepada seorang Wanita muda .

Perlakuan kesadisan ini mengakibatkan luka berdarah - darah . Penganiayaan yang  me nyebabkan sampai babak belur bermandi kan darah segar bercucuran dibagian kening, hingga darah pun berlumur ke pelipis wajah Wanita tersebut.

Terlampir dalam bukti Video berdurasi 7 detik tampak jelas Wanita itu berlumuran darah.

Sebagaimana telah di tayangkan melalui media lain, telah terjadi penganiayaan oleh Oknum Anggota DPRD Kabupaten Lebak terhadap istri sirinya, kejadian tindakan penganiayaan ini terjadi di salah satu Cafe di Rangkas Bitung pukul 09:42 Wib.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP. Indik Rusmono, membenarkan adanya laporan dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh TJ, salah satu anggota DPRD Kabupaten Lebak kepada isteri sirinya yakni EDW (berusia 23 tahun), Sabtu, (04/09/2021).

“Iya semalam ada laporan, sedang kita tangani, Yang laporan perempuannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Lebak, Sabtu melalui aplikasi pesan WathsAppnya.

Ditambahkannya, saat kejadian di dalam mobil korban ada dua anak di bawah umur, Satreskrim Polres Lebak belum bisa mem berikan keterangan, kami akan dalami. Tuturnya.

"Sementara untuk anak belum kita dalami, nanti kita dalami kang. "terang Indik Purnomo.

Namun yang jelas korban datang ke Mapolres Lebak dalam kondisi luka ber darah di bagian muka sudah di obati dan langsung kami Visum. "ungkapnya.

Oknum yang diduga menganiaya istri sirinya ini di ketahui dari Fraksi Gerindra Daerah Pemilihan lV Kabupaten Lebak.

Untuk selanjutnya mengenai kasus peng aniayaan ini dalam penyidikan dan penyelidikan pihak Kepolisian Resort Lebak.

Sebagaimana telah diatur di dalam KUHP Pasal 44 ayat (1) Setiap orang yang melaku kan perbuatan kekerasan Fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah).
(Team )

Post a Comment

Previous Post Next Post