Realitakini.com- Agam
Operasi yustisi yang dilaksanakan tim gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Agam kembali menjaring puluhan pelanggar protokol kesehatan, Senin (20/9). Mereka pun terpaksa diamankan, didata dan disanksi sosial.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Agam, Syafrizal mengatakan, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Agam menyisir titik keramaian di wilayah Kecamatan Ampek Nagari pada Senin (20/9). Alhasil, ditemukan 30 pelanggar yang terjaring operasi kali ini.
“Titik yang disasar seperti pasar dan tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Selain itu kita juga mobile ke nagari-nagari yang ada di Kecamatan Ampek Nagari untuk mengedukasi masyarakat agar tidak abai protokol kesehatan,” kata Syafrizal.
Dijelaskan, puluhan pelanggar yang terjaring itu karena kedapatan melanggar protokol kesehatan berupa tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Kemudian seluruh data mereka diinput ke aplikasi Sipelada. Tujuan penginputan data sendiri jelasnya lagi, agar mereka yang kali ini melanggar akan ketahuan andai di kemudian hari mengulanginya.
Tidak hanya dalam wilayah, namun data mereka juga langsung terbaca bila melakukan pelanggaran di daerah lain.
“Jika melanggar prokes di daerah lain, maka sanksi kedua sudah berlaku. Kali ini sanksi kita berikan baru sanksi sosial, dengan cara membersihkan fasilitas umum sembari mengenakan rompi pelanggar protokol kesehatan,” sebutnya.
Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar prokes sudah diatur dalam Perda Sumbar nomor 6 tahun 2020, bahkan sanksinya bisa berujung kepada kurungan. Perda ini tidak hanya untuk masyarakat, tetapi berlaku bagi seluruh pihak yang melanggar.
“Untuk itu, kita imbau seluruh elemen masyarakat untuk disiplin prokes. Bukan karena ada operasi tapi kita ingin secara sadar warga tetap disiplin untuk menjaga kesehatan supaya tidak terpapar Covid-19,” terangnya.
Unsur yang terlibat dalam operasi yustisi kali ini seperti BPBD, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, Polri, TNI, pemerintah kecamatan dan nagari.(Aldi)