Realitakini.com-Kota Solok
Wakil Walikota (Wawako) Solok Ramadhani Kirana Putra, menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Solok atas Pandangan Umum Anggota melalui Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Solok Tahun 2021-2026.
Jawaban itu, disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Solok yang dipimpin Ketua DPRD Kota Solok Nurnisma, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma, di Ruang Sidang DPRD Kota Solok, Kamis (5/8/2021).
Turut hadir, anggota DPRD Kota Solok, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Solok, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Solok Syaiful A, Asisten Sekda, Staf Ahli Walikota serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang terhormat, atas atensi dan perhatiannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Solok Tahun 2021-2026," kata Ramadhani Kirana Putra.
Secara khusus, dilanjutkannya, kami juga ingin menyampaikan terima kasih kepada juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Solok, yang telah menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Penjelasan Walikota yang disampaikan dalam sidang paripurna pada hari Selasa kemarin.
"Tentunya, pandangan umum yang telah disampaikan oleh juru bicara fraksi DPRD adalah dalam rangka memberikan masukan, melakukan penguatan, dan tentunya demi penyempurnaan Ranperda yang akan kita bahas dalam rapat DPRD selanjutnya," paparnya.
Disamping itu, imbuhnya, juga terdapat masukan dan saran serta kritik yang membangun demi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di masa yang akan datang. (Syafri)
Tags:
Solok Kota