Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, menjatuhkan sanksi dengan merekomendasikan pemcopotan jabatan Dodi Hendra sebagai ketua DPRD Kabupaten Solok, periode 2019-2024. Sanksi rekomendasi tersebut berdasarkan pasal 20 peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Solok.
Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Solok Dian Angraini dalam jumpa pers yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Solok, Jumat lalu (29/8/2021).
Dian Angraini mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan dari pelapor, atau pengadu serta saksi-saksi pemeriksaan atas bukti dan keterangan, dinyatakan bahwa Dodi Hendra tidak menjalankan kewajibannya.
Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 373 jo pasal 401 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014, tentang susunan dan kedudukan majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2014 serta perbuatannya mengandung pelanggaran hukum.
"Dasar keputusan BK ini sesuai dengan bukti yang dikumpulkan dan pelanggaran yang dilakukan Dodi Hendra. Serta sanksi yang diberikan sudah sesuai aturan. Kesalahan yang dilakukan Dodi Hendra ialah pelanggaran kewajiban," ungkap Dian Angraini.
Lebih lanjut Dian Angraini mengatakan, anggota dewan harus mematuhi kewajiban dan larangan salah satunya menjaga norma, dan etika sebagai anggota dewan. Akan tetapi Dodi Hendra malah melakukan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, pengaduan yang didapatkan oleh BK DPRD Kabupaten Solok, yaitu pengaduan dari internal dan eksternal DPRD. Pengaduan dari internal DPRD jika tidak mencukupi alat bukti maka tidak akan menjadi proses penyelidikan BK.
Menurutnya, hasil keputusan BK merupakan keputusan lembaga tertinggi di anggota DPRD yang akan disampaikan ke Gubernur Sumbar. Nantinya akan ada penilaian berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti dengan waktu proses sekitar 30 hari. Selain itu, ia juga mengatakan jabatan Dodi Hendra masih tetap sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok sampai jabatan pencabutan ketua dikeluarkan oleh Gubernur Sumbar.
"Keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya keputusan pada Rabu (18/8/2021), dan telah ditandatangani oleh Dewan Kehormatan DPRD Kabupaten Solok," ungkapnya lagi.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra, Vino Oktavia, SH. MH pada Realitakini.com, Sabtu (21/8/2021), menyebutkan bahwa putusan dan proses di BK DPRD Kabupaten Solok itu dinilai banyak kejanggalan.
"Sampai saat ini Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra belum menerima tembusan dari rekomendasi pencopotan dirinya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok. Ini kan aneh, masa orang yang dikasih sanksi tetapi tidak menerima salinan putusan tersebut," kata Vino Oktavia.
Di dalam proses pemeriksaan, dijelaskan Vino,
bukti dari mosi tidak percaya tidak mencukupi alat bukti sehingga tidak bisa diberikan sanksi. Namun anehnya lagi laporan dugaan tindakan pelanggaran yang dilakukan kliennya ketika menjadi anggota DPRD Kabupaten Solok tahun 2019, dimana ia menjalankan fungsi pengawasan sebagai anggota Komisi I DPRD Kabupaten Solok, dan belum menjadi Ketua DPRD.
"Padahal beliau (Dodi Hendra), baru menjadi ketua DPRD sejak 13 Februari 2020, ini hal yang berbeda dengan mosi tidak percaya yang dilayangkan anggota DPRD," ujarnya.
Selain itu, sebut Vino Oktavia, laporan di BK ini seharusnya ada 2 laporan, 2 register, 2 kapasitas dan 2 kali pemeriksaan. Namun klien kami, menyebutkan bahwa dirinya hanya dipanggil dan diperiksa hanya satu kali.
"Saya yakin, ini sangat janggal dan keputusan BK tersebut sangat tidak sesuai dengan peraturan tata beracara pada lembaga itu sendiri dan perundangan yang berlaku," tutupnya. (Syafri
Tags:
Kabupaten solok