Realitakini.com- Padang
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dipanggil polisi terkait unggahan karikatur dua manusia berkepala tikus yang berseragam tahanan dan polisi di akun Instagram milik LBH Padang, @lbh_padang pada 29 Juli 2021 lalu.
Orang yang berseragam tahanan tersebut berkata kepada orang yang berseragam polisi, “Pak Polici, Pak Polici. Dana 4,9 M yang saya korup udah dikembalikan. Jadi, jangan diproses lagi hukumnya dong Pak Polici.”
Kemudian, orang yang berseragam polisi menjawab, “Asssyyyiaaaaaappppppp…”
Salah seorang tim hukum LBH Padang, Decthree Ranti Putri mengatakan surat tersebut dituju kan kepada Ketua LBH Padang tanpa ada nama dibelakangnya.Padahal di LBH Padang, tidak ada jabatan ketua, namun hanya Direktur LBH yaitu Indira Suryani.
"Menurut kami, surat tersebut cacat formil karena hanya mencantumkan pemanggilan terhadap Ketua LBH. Tidak jelas siapa orangnya,” ujar Decthree saat konferensi pers, Jumat 13/8/ 2021 di Padang.
Decthree mengatakan dalam surat panggilan itu, LBH Padang dipanggil untuk didengar ke terangannya sebagai saksi.Perkaranya yaitu dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa ke bencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Hal tersebut diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 207 dan 208 Ayat 1 KUHP.
Menurut Decthree dalam surat panggilan, setidaknya harus memuat jenis dugaan tindak pidana ,waktu tindak pidana dilakukan, dan siapa yang melakukan.Sementara, dalam surat panggilan yang diberikan Polda kepada LBH Padang, hal tersebut tidak dicantumkan.
“Kami kebingungan dengan surat dari surat Polda,” kata Decthree.Decthree menyampaikan atas surat panggilan tersebut, LBH Padang tidak dapat memenuhinya.
Selain karena alasan cacat formil, pemanggilan tersebut juga cacat hukum.Hal tersebut karena pemanggilan berjarak hanya satu hari dari proses pemeriksaan.
"Pemanggilan ini di luar prosedur dan melanggar hukum sebagaimana ketentuan Pasal 227 Ayat 1 KUHAP," jelas Decthree.
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengakui pihaknya melakukan pemanggilan terhadap Direktur LBH Padang.
"Hanya saja dalam surat yang kami kirim tertulis Ketua LBH Padang. Nanti akan kami kirim ulang," kata Satake.
Satake menyebutkan pemanggilan itu terkait postingan karikatur dua manusia berkepala tikus yang berseragam tahanan dan polisi di akun Istagram milik LBH Padang, @lbh_padang pada 29 Juli 2021 lalu.
"Terkait karikatur itu. Kita memanggilnya untuk dimintai keterangan. Tapi tidak datang, nanti kita kirim kembali pemanggilannya," kata Satake.( SS)
Tags:
Padang