Realitakini.com Tanah Datar -Polisi Resort (Polres) Tanah Datar dipimpin Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama, SH berhasil mengamankan D (22) terduga pelaku tindak pidana Penyalagunaan Narkotika golongan1 jenis shabu, Senin (23/08/2021) di Luak Panjang Jorong Malana Ponco nagari Baringin kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.
Penangkapan terhadap terduga inisial D berawal dari informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku D merupakan warga Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas sering menggunakan Shabu.
Kapolres Tanah Datar AKBP Rohkmad Hari Purnomo, S.I.K, M.Si, melalui Kassubag Humas memberikan keterangan inisial D berhasil diamankan hari Senin sekitar pukul 00.15 Wib di rumah mertuanya.
Menurut Kassubag Humas penangkapan oleh Tim Tarantula Polres Tanah Datar, sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan terhadap inisial D berdasarkan informasi dari masyarakat.
Saat dilakukan Penggeledahan badan, yang disaksikan Kepala Jorong bersama ketua pemuda dan masyarakat setempat ditemukan ditemukan barang bukti dalam kantong celananya 1 (satu) buah dompet kecil warna merah yang berisikan 3 (tiga) paket Narkotika Jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening serta ditemukan 1 (satu) set alat hisap jenis shabu / Bong di bawah tempat tidur.
"Terduga pelaku bersama barang bukti berupa, 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu dibungkus plastik bening, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah, 1 (satu) set alat hisap jenis shabu /Bong, 1 (satu) unit HP Android warna merah sudah dibawah ke Polres Tanah Datar untuk di proses hukum selanjutnya, dan terhadap terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Ps 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun," tutur Kassubag Humas AKP Desfi Arta (M)
Tags:
Tanah datar