Terkait dengan adanya Pembacaan Pandangan Akhir Fraksi Gerindra, oleh Anggota Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Madra Irawan di Cinangkiek, serta tidak taat dan patuh kepada intruksi fraksi, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Solok Hafni Hafiz akan melaporkannya ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Sumatera Barat (Sumbar).
Hal itu dikatakannya saat dihubungi oleh awak media melalui via handphone pribadinya, setelah adanya Pembacaan Pandangan Akhir Fraksi Gerindra oleh Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Solok Madra Irawan di Cinangkiek, pada Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, Minggu (1/8/2021).
Lebih lanjut Hafni Hafiz menegaskan, ini saya sedang membuat laporan, tidak ada rapat fraksi untuk memerintahkan Madra Irawan untuk menyampaikan pandangan akhir fraksi. Fraksi Gerindra berada pada Pembahasan Ranperda RPJMD Tahun 2021-2026 tersebut berada di DPRD Kabupaten Solok bukan di Cinangkiek, dan saudara Madra Irawan tidak pernah berkoordinasi dengan saya sebagai Ketua Fraksi Gerindra.
Sementara itu Septrismen Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Solok juga menyebutkan bahwa, yang mengusung Bupati Solok Epyardi Asda adalah Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN). Di situ ada Wakil Bupati Bapak Jon Firman Pandu sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Solok.
"Ketika ini menjadi program kerjanya kenapa harus kita 'work out', sementara fraksi lain yang tidak mengusung, mendukungnya. Kalau permasalahan komunikasi antara Ketua DPRD Kabupaten Solok dengan Bupati Solok itu urusan mereka," kata Septrismen.
Tapi Fraksi Gerindra jangan dikorbankan, dilanjutkan Septrismen, kita tak ada berlawanan dengan bupati dan terkait pandangan fraksi rasanya tidaklah bagus jika kita tidak ikut pandangan fraksi. Kita sebagai anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, sedangkan semua telah memberikan pandangan fraksi.
"Keputusan DPRD itu yang tertinggi adalah di paripurna, pada paripurna ketika itu bahwasanya rapat diadakan di Cinangkiek dan ada Hafni Hafiz pada waktu itu, dan kenapa tidak diprotes dikala itu," ungkapnya.
Dijelaskan Septrismen, perintah partai tidak bisa secara telpon-telpon. Contoh ada intruksi dari DPD untuk tidak keluar daerah karena PPKM, ya kita memang tidak pergi, tapi kalau telepon-telepon perintah DPD, siapa yang memerintahkan dan apa yang diperintahkan.
"Saya tidak bisa patuh ke pribadi seseorang, kalau ke partai saya patuh dan kita senior di partai. Sudahlah, kenapa kita harus heboh masing-masing, Jon Firman Pandu itu siapa, dan kita ke Cinangkiek itu perintah Jon Firman Pandu karena dia Ketua DPC Partai Gerindra sedangkan Hafni Hafiz hanya Ketua Fraksi di DPRD Kabupaten Solok," ucapnya.
Diterangkannya, kita ke Cinangkiek itu atas keinginan Ketua DPC Jon Firman Pandu dan kita minta ijin. Terkait SPT, yang kami pakai itu SPT Cinangkiek dan kenapa kami hadir di pembahasan di DPRD, karena kami menghormati Ketua DPRD Dodi Hendra selaku Ketua DPRD. (Syafri)
Tags:
Kabupaten solok