DPRD Agam, Paripurnakan Tiga Agenda Penting

Realitakini.com-
 Agam 
DPRD Kabupaten Agam paripurnakan  tiga agenda penting dalam satu hari kerja. Diantara agenda penting tersebut diantaranya adalah penyampaian Nota DPRD Kabupaten Agam terhadap rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan zakat, nota penjelasan Bupati Agam tentang kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022. Dan juga penyampaian Nota Bupati Agam mengenai rancangan peraturan daerah tentang hari jadi Agam.
Agar lebih optimal untuk pengelolaan zakat diperlukannya peran aktif masyarakat dalam berzakat, DPRD Agam sepakat melahirkan Ranperda Inisiatif tentang pengelolaan zakat. Senin, (9/8) mulai dibahas dalam forum sidang paripurna. Zulhendrif Bandaro Labiah pada saat rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan DPRD Agam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Zakat. Menyampaikan ranperda pengelolaan zakat di kabupaten Agam.
Ketua DPRD Agam Novi Irwan dan dihadiri Wakil Bupati Agam Irwan Fikri.SH , Zulhendrif Bandaro Labiah menyebutkan, pengelolaan zakat di Kabupaten Agam telah diatur dalam suatu regulasi berupa Perda Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Zakat.Ranperda pengelolaan zakat itu, sepenuhnya bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat untuk mewujudkan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan, sehingga pengelolaan zakat di Kabupaten Agam perlu lebih dioptimalkan.
Untuk mencapai hal yang dimaksud, diperlukan sebuah regulasi di tingkat daerah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Agam saat ini. Dari sisi penerima an zakat, jumlah yang zakat dikumpulkan dari aparatur sipil negara mencapai 96 persen. Artinya zakat yang di kumpul dari kalangan umum belum terkelola dengan baik. Karena kebiasaan masyarakat menyalurkan zakatnya, langsung pengumpul zakat. Dan pengumpul langsung menyalurkan ke warga terdekat. "Jelasnya".

BAZNAS Kabupaten Agam juga mengalami kendala secara operasional, struktural, sosial dan kebiasa an,secara operasional, biaya operasional zakat sepenuhnya masih berasal dari dana amil, yakni sebesar 2,5 persen dari dana zakat.Kendala strukturalnya, BAZNAS Agam belum melengkapi unit pengumpul zakat di tingkat nagari, adahal, dalam undang-undang pengelolaan zakat, unit pengumpul zakat merupakan perpanjangan tangan BAZNAS Kabupaten.
Sesuai tujuan pengelolaan zakat yakni efektivitas dalam memberikan manfaat untuk kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan, pengelolaan zakat di Kabupaten Agam perlu lebih dioptimalkan,” jelas nya. Perda Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Zakat, saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi yang terjadi di Kabupaten Agam, hal itu menjadi suatu permasalahan hukum yang perlu dicarikan solusi, guna memberikan kepastian hukum dalam pelaksanannya. Perlu upaya kita untuk segera melakukan penyusunan ulang kembali Perda tersebut, agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi yang terjadi saat ini di Kabupaten Agam,”sebut Zulhendrif.Ditambahkan, sejak Oktober 2019 pembahasan dan penyusan Ranperda ini sudah dilakukan. Terakhir, pada 21 Juli 2021 telah dilangsungkan Penyampaian Laporan Bapemperda dalam rapat paripurna internal DPRD Agam.(Aldi).

Post a Comment

Previous Post Next Post