Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi
Wakil Ketua, Irsyad Syafar, Indra Dt Rajo Lelo, Suwirpen
Suib, sementara Pemprov Sumbar dihadiri Sumbar oleh Gubernur Mahyeldi, Sekwan DPRD Sumbar dan utusan OPD.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, rancang an KUA- PPAS tahun 2022 merupakan implementasi dalam anggaran visi, misi dan program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yang telah ditetapkan dalam RPJMD 2021- 2026.
“Konsep perencanaan pembangunan daerah bertahap, berkelanjutan dan
konsisten belum tergambar dalam penyusunan rancangan KUA- PPAS,” ujar politisi
Gerindra ini.
Menurut Supardi, kerangka mikro ekonomi, asumsi penyusunan, proyeksi
pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah diusulkan dalam rancang an KUA-PPAS
2022 belum sejalan dengan RPJMD 2021- 2026.
“Program, kegiatan dan alokasi anggaran disedia kan dalam rancangan KUA-
PPAS belum men gambar kan pelaksanaan visi, misi dan program unggulan Gubernur
dan Wakil Gubernur Sumbar,” ujar Supardi.
Lanjut
Supardi, penyusunan program dan kegiatan serta alokasi anggaran belum
berdasar kan tematik atau prioritas pelaksanaan visi, misi dan program unggulan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar. “Pemda berupaya dan mendorong peningkatan pendapatan daerah
pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai visi dan misi dan program
unggulan,” ujar Supardi.
Dikatakan Supardi, belum ada upaya memaksimal kan pengelolaan aset daerah dan peningkatan kinerja BUMD.“Kami yakin banyak program unggulan gubernur dan wakil gubernur tidak terlaksana dan sasaran tidak akan tercapai,” ujar Supardi.
Dijelaskan Supardi, banyak program dan kegiatan OPD berjalan sendiri – sendiri. Sinkronisasi antar program mencapai visi dan misi gubernur dan wakil gubernur masih rendah.Untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayan an BLUD RSUD pola pengembangannya perlu kita rubah dengan tidak lagi mengandalkan APBD.
“Fraksi-fraksi dapat menyetujui rancangan KUA – PPAS dan memberikan
masukan perlu diakomodir dalam KUA-PPAS 2022,” ujar Supardi
Kemudian keputusan DPRD diberi nomor, yakni No 19/SB/2021 tentang
persetujuan DPRD ter hadap rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas
plafon anggaran sementara tahun 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.