Realitakini.com-Agam
Mengingat Tingginya Pemaparan Kasus Baru Positif Covud - 19, di Kabuoaten Agam, Dewasa ini, sebagai langkah Antisifasi Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Kabupaten Agam, Gelar kembali Operasi Yustisi, diberbagai Daerah di Agam.
Langkah Penegakan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2020 Provinsi Sumatera Barat, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (Baca - AKB) untuk Melaksanakan Protokol Kesehatan dalam Aktivitas harian Masyarakat.
Dalam Operasi yang melibatkan Personil Satpol PP - Damkar Agam, TNI - Polri, Jajaran Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Dishub Agam, dan unsur terkait lainnya tersebut, berhasil mengamankan 30 orang Pelanggar Prokes yang langsung dijatuhi Sangsi setelah melalui Proses Persidangan di tempat secara Virtual.
Dari 30 Oknum Pelanggar yang didapati Tim Gabungan Yustisi, tidak Memakai Masker dan melakukan Pelanggaran Prokes lainnya itu, 21 orang menjalani Sangsi Sosial dengan Membersihkan Sampah di Pusat Kegiatan Operasi, dan 9 orang menjalani Sangsi Administrasi berupa Denda.
Menurut Kalaksa BPBD Agam, M Lutfie,AR, Operasi Yustisi yang digelar Satgas Penanganan Covid - 19 Agam, ini sepenuhnya untuk Membangun Kepedulian bersama seluruh unsur Masyarakat dalam memerangi Pandemic Covid -19 yang beberapa waktu belakangan semakin merajalela, ungkapnya saat di Konfirmasi Realitakini.com di Lokasi Kegiatan Operasi Kamis (5/8) siang.
Lanjut, Lutfie, Pemberian Sangsi sesuai Ketentuan Perda No 06 Tahun 2020 Tentang AKB itu, sepenuhnya untuk memberi Efek Jera pada Masyarakat yang masih lalai, abai dan tidak Disiplin dalam menjalankan Protokol Kesehatan, terutama tidak Memakai Masker, saat berada di Luar Ruangan, (Tempat Umum) padahal itu penting untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid - 19,
Kedisiplinan Warga Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Rajin mencuci Tangan dengan Sabun di Air yang mengalir justru untuk Menyelamatkan semua orang, “ Pungkas M Lutfie, Tegas.(Aldi)