Realitakini.com- Kabupatean Solok
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) masih terus memproses laporan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Dodi Hendra terhadap Bupati Solok Epyardi Asda terkait dugaan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran nama baik.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar sudah memintai keterangan empat (4) orang saksi, orang di antaranya merupakan admin dari Grup WhatsApp (WAG) Tukang Ota Paten Top 100.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar,Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, terkait laporan Dodi Hendra terhadap Epyardi Asda saat ini masih berproses. Tentunya penyidik akan terus memintai keterangan saksi-saksi terkait laporan Ketua DPRD Kabupaten Solok tersebut.
"Dalam proses penyelidikan, penyidik sudah memintai keterangan dari 2 orang saksi, termasuk pelapor dan saksi ahli. Selain itu, penyidik juga memintai keterangan dari admin WAG yaitu J dan K," ungkap Kombes Pol Satake Bayu, Jumat (13/8/2021).
Menurutnya, penyidik saat ini masih terus bekerja untuk memproses laporan tersebut. Terkait kapan Bupati Solok dipanggil untuk dimintai keterangan, Kombes Pol Satake mengaku belum mengetahui secara pasti.
"Tentunya Bupati Solok akan dipanggil juga untuk dimintai keterangan. Hanya saja jadwal pe manggilannya belum pasti kapan, yang jelas perkara ini masih berproses," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda ke Ditreskrimsus Polda Sumbar terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik pada Jumat sore (9/7/2021) lalu. Dodi Hendra melapor lantaran merasa tidak terima atas postingan Epyardi Asda di salah satu grup WA. Namun, belum diketahui isi lengkap postingan yang disebarkan di grup WA tersebut.
"Yang bersangkutan menyebarkan sebuah postingan di grup WA Tukang Ota Paten Top 100 yang isinya menyinggung nama saya pribadi dan orang lain, yang dilaporkan khusus menyangkut nama pribadi saya saja," kata kata Dodi Hendra saat dijumpai di Mapolda Sumbar.
Dijelaskannya, postingan itu disebar Hari Jumat tanggal 2 Juli 2021, dan saya baru tahu setelah dua hari postingan itu disebar karena banyak yang nelpon ke saya.
Atas postingan itu, lanjutnya, keluarga saya menjadi down dan mentalnya menjadi tidak bagus. Namun, tekait bentuk pencemaran nama baik, Dodi Hendra belum bisa menjelaskannya secara rinci.
"Untuk lebih spesifiknya sama pengacara saya saja, yang penting saya ingin menyampaikan, saya selalu dizalimi dalam banyak hal. Saya juga dikriminalisasi, bermacam-macam cara dia. Hari inilah saatnya saya bicara," ucapnya.
Sementara itu, Yuta pengacara Dodi Hendra usai pelaporan mengatakan bahwa laporan tersebut adalah laporan pribadi dari Dodi Hendra bukan lembaga tempatnya bekerja. Laporan tersebut adalah tentang pencemaran nama baik via video yang beredar di media sosial.
"Usai laporan ini, kita tunggu putusan penyidik apakah memenuhi kriteria atau tidak," sebut Yuta. (Syafri)
Tags:
Kabupaten solok