Hal
tersebut diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Junaidi melalui
pesan Whats App nya , Jum’at (09/07), mengatakan keuntungan dari pelaksanaan
penyederhanaan birokrasi pemerintah daerah agar pimpinan JPT cepat mengambil
keputusan, dan memberikan pelayanan yang tepat.
Selain
itu pengalihan kejabatan fungsional akan lebih menghargai keahlian dan
kompetensi masing-masing ASN, serta penyederhanaan birokrasi dinilai mampu
mengurangi temuan yang dihasilkan instansi pemeriksa, selain itu penyederhanaan
birokrasi diyakini mampu menghemat anggaran negara disamping meningkatkan
efektifitas dan efisiensi dalam mendukung kinerja palayanan pemerintah kepada
publik.
Sedangkan
keuntungan yang langsung diterima oleh ASN yang dialihkan kedalam jabatan
fungsional diantaranya karir tidak terhambat, bisa diangkat dalam jabatan
administrator dan ikut seleksi JPT, kerja lebih profesional sesuai dengan jenis
keahlian, dan pengalihan tersebut dilakukan tanpa seleksi, dan setiap 2 tahun
sekali pangkat bisa naik sesuai kinerja poin angka kredit serta pensiun dalam
usia 60 tahun.
“Tentunya
kita telah mengusulkan penyederhanaan jabatan pada Dinas ini, sebagaimana surat
MDN nomor 130/1970/OTDA, serta surat Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir
Selatan Nomor 005/955/ ORG / VII/2021 tanggal 7 Juli 2021, dimana beberapa pejabat
telah diusulkan menjadi fungsional sesuai dengan keahliannya”, jelasnya.
Kedepannya
diharapkan seluruh ASN mampu meningkatkan kualitas keahliaannya sehingga akan ter cipta penyelenggara pemerintahan yang sangat berkualitas untuk mendukung
pelayanan publik. “Kita mengejar kualitas bukan kuantitas, ”, tutupnya( rkmf/Rk).