Penetapan Plt Ketua DPRD Kabupaten Solok Akibatkan Dualisme Kepemimpinan

Realitakini.com-Kabupaten Solok 
Vino Oktavia, SH, MH, Kuasa Hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Dodi Hendra menyebutkan, bahwa Rapat Paripurna Penetapan Wakil Ketua DPRD Lucki Efendi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Solok, Senin (30/8/2021), mengakibatkan terjadi nya dualisme kepemimpinan di DPRD Kabupaten Solok. 

Ada Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah Dodi Hendra, dan Plt Lucki Effendi. Hal ini menurutnya akan berdampak ke Surat Perintah Tugas (SPT) di agenda-agenda kedewanan. Hal ini lebih jauh pada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang berkaitan dengan anggaran dan keuangan. 

"Keputusan Paripurna DPRD Kabupaten Solok, Senin 30 Agustus 2021, sama sekali tidak berkekuatan hukum. Yakni putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok tidak memiliki amar, dan ke putusan ditandatangani orang yang tidak berhak," jelas Vino Oktavia. 

Disebutkan Vino Oktavia, telah terjadi kekuatan politik "Majority" (banyak) di Kabupaten Solok, bukan taat hukum. Padahal Indonesia adalah negara hukum, sehingga keputusan itu cacat hukum dan tidak mengikat. 

"Dalam Pasal 38 ayat 3 PP Nomor 12 Tahun 2018, keputusan harus disampaikan ke Gubernur melalui Bupati dalam rentang waktu 7 hari. Tapi, setelah dilakukan usulan, dilanjutkan dengan pemberhentian, Paripurna DPRD langsung menunjuk Plt Ketua DPRD," terangnya.

Vino Oktavia juga menegaskan, keputusan Paripurna DPRD Kabupaten Solok Senin 30 Agustus 2021, sama sekali tidak berkekuatan hukum dan Dodi Hendra tetap sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah.

Sebelumnya DPRD Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna dengan 3 agenda, dan paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir. 

Agenda pertama, Penyampaian Laporan Usul Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok 2019-2024. Kedua, Penetapan Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok 2019-2024. Ketiga, Penetapan Salah Satu Wakil Ketua DPRD sampai dengan ditetapkannya Ketua DPRD Pengganti Definitif. 

Dalam Paripurna DPRD Kabupaten Solok itu juga dilaksanakan penandatanganan berita acara Penetapan Lucki Efendi sebagai Plt Ketua DPRD Kabupaten Solok oleh pimpinan DPRD dan Plh Sekda Kabupaten Solok (Perwakilan Bupati Solok), Edisar. (Syafri)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels