Fraksi DPRD Sumbar Setujui Ranperda RPJMD Provinsi Sumbar Tahun 2021-2026 diterapkan menjadi Perda

Realitakini.com- Sumbar 
DPRD sumatera Barat adakan rapat paripurna penyampaian tiga Ranperda, , Selasa, 3 Agustus 2021 di ruang sidang utama DPRD Sumbar .Yaitu ranperda Pemberdayaan Nelayan, Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas .Rapat ini dipimpin ketua DPRD Sumbar Supardi dan di dampingi tiga wakilnya yaitu Irsyad Safar, Swirpen Suib, Indra Datuk Rajolele. Dalam sambutannya  Supardi mengata kan ,” Gubernur Sumbar telah menyampaikan kepada DPRD rancangan KUA- PPAS tahun 2022 perlu disesuaikan dengan RPJMD Provinsi Sumbar Tahun 2021 -2026.

“Keterbatasan kemampuan fiskal daerah disebabkan berkurangnya pendapatan daerah dan penerimaan dana transfer perlu disikapi secara bersama dengan memanfaatkan sumber pendapatan yang ada serta alokasikan anggaran tepat sasaran,” ujar Supardi saat rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda RPJMD Tahun 2021 -2026, di ruang rapat utama DPRD Sumbar

Menurut Supardi, memperhatikan rendahnya kinerja pembentukan perda, maka kami ingatkan pemda dan komisi untuk membahas telah direncanakan di Bapemperda.

“Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumbar Tahun 2021- 2026 untuk dapat dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Supardi

Lanjut Supardi, sesuai dengan ketentuan Pasal 70 ayat (1) Permendagri Nomor 86 tahun 2017 ,RPJMD ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilantik.

“Maka Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumbar Tahun 2021 – 2026 , maka paling lambat ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2021,” ujar Supardi

RPJMD Provinsi Sumbar Tahun 2021 -2016, merupakan RPJMD yang kritis, karena merupakan periodesasi terakhir dari RPJPD Provinsi Sumbar Tahun 2005-2025 dan banyak terjadi perubahan kondisi nasional dan daerah sebagai dampak Pandemi Covid-19, maka berkurangnya kapasitas fiskal daerah serta tidak sejalan nya periodesasi RPJMD dengan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Sumbar.

“DPRD Sumbar menyampaikan aspresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Panitia Khusus dan Pemerintah Daerah. Dan dari pendapat akhir fraksi -fraksi tersebut, pada prinsipnya semua fraksi dapat menyetujui Ranperda RPJMD Provinsi Sumbar Tahun 2021-2026 untuk diterapkan menjadi peraturan daerah dengan beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian oleh Pemerintah Daerah dan OPD -OPD terkait dalam pelaksanaan RPJMD ini,” ujar Supardi.

Novrizon fraksi Demokrat Provinsi Sumatera Barat mengatakan, kondisi covid 19 melanda Sumbar di daerah Kabupaten dan Kota banyak masyarakat terpapar, dia tidak melapor ke puskesmas dan dia tinggal di rumah.

“Kalau ini ditraking, kami yakin dan percaya ini semua daerah di traking udah menjadi level 4 ini kondisi rill. Ada satu kasus, dia terpapar di salah satu rumah Sakit di Payakumbuh dibawa ke kabupaten Agam,” ujar Novrizon

“Kita siap untuk melakukan recofusing anggaran kalau betul- betul untuk masyarakat dan Labor Unand sudah meminta donasi ,karena kurang perhatian Pemprov Sumbar,” ujar Novrizon . Novrizon menambahkan, kami mohon tidak ada lagi RPJMD Copy paste jangan terjadi lagi, malu kita ini tersebar di seluruh Nusantara,”tambahnya.

Gubernur Sumbar mengatakan, “Provinsi Sumbar tingkat penyandang disabilitas cukup tinggi dari angka Nasional.

“Sebagai warga negara indonesia, penyandang disabilitas mempunyai hak sama. Mewujudkan kebebasan dasar penyandang disabilitas dan melindungi dari kesiasiaan,” ujar Gubernur

Menurut Gubernur, potensi tangkap ikan di Sumatera Barat cukup baik, masih banyak potensi belum tergarap.Keterbatasan modal dan keterbatasan alat tangkap ikan serta permasalahan hasil tangkap

“Pemprov Sumbar perlu memberikan dorongan kepada nelayan tradisional dan nelayan lainnya. Visi dan misi dituangkan dalam RPJMD 2021 terwujud Sumbar Madani dan unggul dan berkelanjutan dijabarkan dalam 7 misi,” ujar Gubernur.((*W.Rk)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post