“Keterbatasan kemampuan fiskal
daerah disebabkan berkurangnya pendapatan daerah dan penerimaan dana transfer
perlu disikapi secara bersama dengan memanfaatkan sumber pendapatan yang ada
serta alokasikan anggaran tepat sasaran,” ujar Supardi saat rapat paripurna
pengambilan keputusan terhadap Ranperda RPJMD Tahun 2021 -2026, di ruang rapat
utama DPRD Sumbar
Menurut Supardi, memperhatikan
rendahnya kinerja pembentukan perda, maka kami ingatkan pemda dan komisi untuk
membahas telah direncanakan di Bapemperda.
“Ranperda tentang RPJMD Provinsi
Sumbar Tahun 2021- 2026 untuk dapat dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan
Daerah,” ujar Supardi
Lanjut Supardi, sesuai dengan
ketentuan Pasal 70 ayat (1) Permendagri Nomor 86 tahun 2017 ,RPJMD ditetapkan
paling lambat 6 (enam) bulan sejak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah dilantik.
“Maka Ranperda tentang RPJMD
Provinsi Sumbar Tahun 2021 – 2026 , maka paling lambat ditetapkan pada tanggal
24 Agustus 2021,” ujar Supardi
RPJMD Provinsi Sumbar Tahun 2021
-2016, merupakan RPJMD yang kritis, karena merupakan periodesasi terakhir dari
RPJPD Provinsi Sumbar Tahun 2005-2025 dan banyak terjadi perubahan kondisi
nasional dan daerah sebagai dampak Pandemi Covid-19, maka berkurangnya
kapasitas fiskal daerah serta tidak sejalan nya periodesasi RPJMD dengan masa
jabatan gubernur dan wakil gubernur Sumbar.
“DPRD Sumbar menyampaikan aspresiasi
dan penghargaan yang tinggi kepada Panitia Khusus dan Pemerintah Daerah. Dan
dari pendapat akhir fraksi -fraksi tersebut, pada prinsipnya semua fraksi dapat
menyetujui Ranperda RPJMD Provinsi Sumbar Tahun 2021-2026 untuk diterapkan
menjadi peraturan daerah dengan beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian
oleh Pemerintah Daerah dan OPD -OPD terkait dalam pelaksanaan RPJMD ini,” ujar
Supardi.
Novrizon fraksi Demokrat Provinsi
Sumatera Barat mengatakan, kondisi covid 19 melanda Sumbar di daerah Kabupaten
dan Kota banyak masyarakat terpapar, dia tidak melapor ke puskesmas dan dia
tinggal di rumah.
“Kalau ini ditraking, kami yakin dan
percaya ini semua daerah di traking udah menjadi level 4 ini kondisi rill. Ada
satu kasus, dia terpapar di salah satu rumah Sakit di Payakumbuh dibawa ke
kabupaten Agam,” ujar Novrizon
“Kita siap untuk melakukan
recofusing anggaran kalau betul- betul untuk masyarakat dan Labor Unand sudah
meminta donasi ,karena kurang perhatian Pemprov Sumbar,” ujar Novrizon . Novrizon
menambahkan, kami mohon tidak ada lagi RPJMD Copy paste jangan terjadi lagi,
malu kita ini tersebar di seluruh Nusantara,”tambahnya.
Gubernur Sumbar mengatakan, “Provinsi
Sumbar tingkat penyandang disabilitas cukup tinggi dari angka Nasional.
“Sebagai warga negara indonesia,
penyandang disabilitas mempunyai hak sama. Mewujudkan kebebasan dasar
penyandang disabilitas dan melindungi dari kesiasiaan,” ujar Gubernur
Menurut Gubernur, potensi tangkap
ikan di Sumatera Barat cukup baik, masih banyak potensi belum
tergarap.Keterbatasan modal dan keterbatasan alat tangkap ikan serta
permasalahan hasil tangkap
“Pemprov Sumbar perlu memberikan
dorongan kepada nelayan tradisional dan nelayan lainnya. Visi dan misi
dituangkan dalam RPJMD 2021 terwujud Sumbar Madani dan unggul dan berkelanjutan
dijabarkan dalam 7 misi,” ujar Gubernur.((*W.Rk)