Penyerahan izin operasional sekolah tersebut, Bupati didampingi Pj Sekda Emirda Ziswati, Kadis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Suhendri, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Pesisir Selatan, Beriskhan.
Dalam kesempatan itu, Bupati Pesisir Selatan Drs Rusma Yul Anwar, mengatakan pemberian izin operasional sekolah pada awal tahun ajaran 2021-2022 ini merupakan kewajiban pemerintah daerah guna mendorong dan memotivasi sekolah dalam melaksanakan kegiatan pendidikan di sekolah sekaligus sebagai antisipasi terhadap pemasalahan yang bakal terjadi dikemudian hari.
"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh sekolah yang telah begitu tanggap dan responsif terhadap pendidikan di daerah ini," ujar Drs. Rusma Yul Anwar.
Bupati Pesisir Selatan Drs. Rusma Yul Anwar, sangat mengapresiasi terhadap upaya yang dilakukan oleh pihak sekolah dan Koordinator Pendidikan Kecamatan (Kordikcam) karena telah dapat menyiapkan segala sesuatunya sehingga pemberian izin operasional ini bisa dilakukan lebih awal pada tahun ajaran 2021-2022 ini.
Lebih lanjut, Bupati menginstruksikan pada seluruh OPD untuk percepatan pelaksanaan kegiatan pembangunan baik fisik maupun nonfisik karena saat ini sudah dipenghujung semester I tahun anggaran 2021, tapi serapan anggaran daerah masih diangka 20%.