Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
Tahun 2020 Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), disahkan menjadi
Peraturan Daerah (Perda).Pengesahan Perda tersebut ditandai dengan ditandatanganinya persetujuan
bersama antara Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar dengan pimpinan DPRD
Pessel, Ermizen, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pessel, Selasa
(6/7).
Pelaksanaan rapat paripurna DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua
DPRD Pessel, Ermizen, dengan juga didampingi Wakil Ketua DPRD, Jamalus
Yatim.Hadir dalam kesempatan itu Pj Sekda Pessel, Emirda Ziswati, Sekretaris
dewan (Sekwan) Jarizal, Forkopimda, dan para Kepala Perangkat Daerah
(PD).
Ketua DPRD Pessel, Ermizen, saat memimpin sidang menyampaikan bahwa
persetujuan bersama pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD tahun 2020 menjadi Perda itu, setelah melalui tahapan mulai dari
penyampaian nota pengantar Ranperda, pemandangan umum, jawaban
pemerintah atas pemandangan umum hingga pembahasan di tingkat Pansus.
"Persetujuan bersama pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD tahun 2020 menjadi Perda, telah melalui tahapan yang panjang, mulai
dari penyampaian nota pengantar Ranperda, pemandangan umum, jawaban
pemerintah atas pemandangan umum, hingga pembahasan di tingkat Pansus,"
katanya.
Atas kerja keras dan keseriusan dari semua pihak, sehingga dia menyampaikan ucapan terima kasih.
Dalam kesempatan itu, ketua DPRD Pessel, Ermizen, juga memberikan
kesempatan kepada juru bicara Pansus untuk menyampaikan pandangan dan
pendapatnya.
Aljufri, SH, MH dari Fraksi Nasdem selaku juru bicara Pansus dalam
penyampaiannya mengatakan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan
anggota Pansus dalam menyampaikan pendapat dalam kesempatan itu.
"Pembahasan ranperda pertanggungjawaban APBD tahun 2020 ini telah
melalui kajian yang panjang dan juga secara mendalam oleh tim Pansus
DPRD Pessel. Itu juga dilakukan melalui studi banding ke BPKD beberapa
daerah baik di Sumbar maupun di luar provinsi," katanya.
Berdasarkan kajian dan analisa melalui studi banding yang sudah
dilakukan itu, sehingga Pansus menyetujui Ranperda APBD 2020 menjadi
Perda, namun dengan berbagai catatan yang harus dilakukan secara
maksimal di masa datang oleh pemerintah.Diantaranya pendapatan pajak daerah dari berbagai bidang agar lebih
ditingkatkan lagi. Seperti pajak hotel, restoran dan rumah makan.
"Pemerintah diminta agar melakukan pendataan kembali terhadap wajib
pajak. Terutama pada kawasan-kawasan wisata. Sebab masih banyak ditemui
wajib pajak yang belum dikenai pajak," ungkapnya.
Karena roda perekonomian sudah berjalan seperti biasa, sehingga
pemerintah diminta kembali melakukan pemungutan pajak terhadap hotel,
restoran, dan rumah makan seperti semula.
"Sebab roda perekonomian sudah terlihat kembali berjalan seperti semula.
Termasuk juga pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral non
logam dan batuan," katanya.
Diungkapkan bahwa data pajak non logam dan batuan tersebut belum
terpetakan dengan baik, termasuk juga wajib pajak kuwari. Beberapa
potensi pajak itu harus dilakukan penggaliannya secara serius. Demikian juga pajak bumi dan bangunan dengan potensi penerimaan sebesar
delapan hingga sembilan ribu sumber objek pajak dalam satu tahun
Sekwan Jarizal, mengatakan menyetujui Ranperda tahun 2020 menjadi Perda
tahun 2020 melalui rapat paripurna DPRD tanggal 6 Juni 2021 dengan
ditandatangani oleh ketua DPRD Pessel, Ermizen dan Bupati Pessel, Rusma
Yul Anwar.Bupati Pessel Rusma Yul Anwar, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi
kepada DPRD Pessel yang telah mengesahkan Ranperda APBD tahun 2020
menjadi Perda.
"Atas nama pemerintah saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang
setinggi-tingginya. Demikian juga atas saran dan masukan yang telah
disampaikan," ucapnya.Dikatakan lagi bahwa pihaknya berjanji akan segera memproses Perda dengan menyampaikan ke gubernur untuk di evaluasi.Kepada bagian hukum sekretariat daerah saya minta untuk memproses Perda
ini ke gubernur untuk dilakukan dievaluasi," katanya singkat. (05)
Tags:
Pesisir selatan