Keseriusan Pemerintah Kota (Pemko) Solok dalam mewujudkan jaminan kesehatan bagi masyarakat secara keseluruhan (total coverage), terlihat dari beberapa kali pelaksanaan verifikasi dan validasi (verivali) yang dipantau langsung oleh Wakil Walikota (Wawako) Solok Ramadhani Kirana Putra, yang hari ini bertempat di Aula Kantor Lurah Tanjung Paku, Senin (5/7/2021).
Pendataan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Solok.
Pada kesempatan itu, Wawako Solok menyampaikan bahwa proses verivali data untuk penerima Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2021, yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solok perlu dilakukan untuk "updating" data masyarakat, yang selama ini telah dicover JKN maupun yang belum. Guna menghindari terjadinya duplikasi atau tercecer bahkan data masyarakat yang telah meninggal.
"Setiap warga Kota Solok yang mendaftar akan di tempatkan di kelas III, seluruh biaya berasal dari APBD Kota Solok. Oleh karena itu, perlu dilakukan verifikasi dan validasi," kata Ramadhani Kirana Putra.
Program JKN merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial, yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004, tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak, yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran, atau iurannya dibayar oleh pemerintah. (Syafri)
Tags:
Solok Kota