Wawako Solok Buka Bimtek, dan Sosialisasi Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021

Realitakini.com-Kota Solok  
Wakil Walikota (Wawako) Solok Ramadhani Kirana Putra, resmi membuka Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, sekaligus juga Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online Bagi Pelaku Usaha.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Mami Hotel, Selasa (6/7/2021), dan dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Solok, Narasumber, dan para pelaku usaha di kota solok.

Dalam sambutannya, Wawako Solok menyampaikan bahwa sosialisasi dan bimbingan teknis ini akan memiliki makna yang sangat penting, dalam upaya persamaan persepsi antara pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah (Pemda) terkait Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. 

"Setiap pelaku usaha juga berkewajiban menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menyampaikan LKPM dan menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal," sebut Ramadhani Kirana Putra. 

Selain itu, dilanjutkan Ramadhani Kirana Putra, pelaku usaha juga diharapkan mampu meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Menyelenggarakan pelatihan, melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja, dan mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup, bagi perusahaan yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan," paparnya. 
 
Dijelaskanya, sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, bahwa salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha adalah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online ke BKPM RI.

"Sampai saat ini, setelah dilakukan pemantauan dan pengawasan ke lapangan oleh petugas dari DPMPTSP Kota Solok, ternyata masih banyak pelaku usaha belum memahami dan mengetahui apa itu LKPM Online," ungkapnya. 

Disampaikannya, tujuan dari LKPM adalah untuk mengetahui perkembangan investasi secara nasional dan untuk meningkatkan kualitas pemahaman pelaku usaha, dalam melaksanakan penanaman modal agar sesuai dengan ketentuan yang ada. Materi tersebut akan disampaikan nantinya oleh narasumber kita dari Universitas Negeri Padang (UNP).

"Atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Solok, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada narasumber atas kesediaannya untuk hadir dan memberikan paparan serta bimbingan. Kami juga memberikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah hadir dan jajaran panitia yang telah bekerja keras, demi lancarnya pelaksanaan kegiatan ini," tutupnya. (Syafri)

Post a Comment

Previous Post Next Post