Realitakini.com-Kabupatean Solok
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), kembali merekomendasikan Bupati Solok Epyardi Asda untuk membatalkan dan mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Solok (Epyardi Asda) Nomor 800/332/BKPSDM-2021, Nomor 800/333/BKPSDM-2021, 800/334/BKPSDM-2021 dan Nomor 800/335/BKPSDM-2021 tanggal 20 Mei 2021.
Serta memberlakukan kembali SK Bupati Solok (Gusmal) Nomor 800/1097/BKPSDM-2020, Nomor 800/1099/BKPSDM-2020 dan Nomor 800/1101/BKPSDM-2021 tanggal 9 Desember 2020, serta Nomor 800/65/BKPSDM-2021 tanggal 28 Januari 2021.
Hal itu dibenarkan dengan telah dilayangkan Surat Rekomendasi dari KASN pada tanggal 12 Juli 2021 lalu kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Solok, yang ditujukan pada Bupati Solok Epyardi Asda dengan Nomor Surat : R-2395/KASN/7/2021, yang bersifat segera, dengan hal Hukuman Disiplin ASN atas nama saudara Edisar, Saudara Armen dan saudari Asnur.
Sebelumnya, Bupati Solok Epyardi Asda mengembalikan jabatan dan pangkat Edisar sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan, serta 4 ASN lainnya yang telah diberikan sanksi oleh mantan Bupati Solok Gusmal Datuak Rajo Lelo atas dasar tidak disiplin, serta keterlibatan dan ikut serta dalam berpolitik praktis, dan atas dasar Rekomendasi dari KASN.
Pengembalian jabatan dan pangkat 5 ASN di Lingkup Pemda Kabupaten Solok tersebut oleh Bupati Solok, di dalam pemberitaan melalui Channel Youtube TV Sumbar, dimana Bupati Solok Epyardi Asda mengatakan bahwa ia sebagai bupati melaksanakan perintah dari hasil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang ada di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), yang sudah dikeluarkan beberapa hari yang lalu.
"Dimana hasil keputusan itu adalah memerintahkan Bupati Solok, untuk mengembalikan jabatan serta nama baik dari beberapa ASN di Kabupaten Solok, yang sudah diberikan sanksi oleh saudara Gusmal selaku bupati waktu itu," ucap Epyardi Asda.
Lebih lanjut Epyardi Asda mengatakan, dan atas kewenangannya saudara Gusmal tanpa melalui musyawarah, tanpa memberikan teguran sesuai dengan prosedur, langsung saja memberhentikan orang ini, menurunkan pangkat dan dan mencopot jabatannya.
Dalam pemberitaan tersebut, menurut Epyardi Asda pencopotan jabatan Edisar sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan, dan penurunan pangkat 4 orang lainnya itu tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada. Kelima ASN ini tidak menerima, dan memperjuangkan haknya melalui jalur hukum, dan menggugat mantan bupati itu ke PTUN Padang.
"Alhamdulillah, PTUN mengabulkan permohonannya dan saya sebagai Bupati Solok melaksanakan keputusan dari PTUN tersebut. Hari ini, atas nama bupati, saya 'meng-SK kan' kembali, sesuai dengan keputusan PTUN dimana bapak Edisar yang sebelumnya diturunkan pangkat dan dicopot jabatannya dari Asisten I, hari ini resmi saya kembalikan jabatan sebagai Asisten I dan pangkatnya saya kembalikan seperti semula," ucap Epyardi Asda.
Terkait telah dilayangkan rekomendasi oleh KASN untuk memberlakukan SK Bupati Solok Gusmal Datuak Rajo Lelo tersebut, Realitakini.com mendatangi BKPSDM Kabupaten Solok, Jumat (16/7/2021). Namun pihak BKPSDM yang kapasitasnya bisa menjelaskan terkait rekomendasi dari KASN itu, tidak berada di tempat.
Dalam Rekomendasi KASN kepada Bupati Solok pada tanggal 12 Juli 2021, dengan Nomor Surat : R-2395/KASN/7/2021 tersebut, yang berbunyi, sehubungan dengan putusan Hakim PTUN Padang tersebut adalah "Mengabulkan pencabutan gugatan yang diajukan penggugat, dan bukan berisi perintah hakim untuk mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Bupati Nomor 800/1097/BKPSDM-2020, Nomor 800/1099/BKPSDM-2020 dan Nomor 800/1101/BKPSDM-2021 tanggal 9 Desember 2020, serta Nomor 800/65/BKPSDM-2021 tanggal 28 Januari 2021.
Dengan mempertimbangkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) khususnya kecermatan dan kepastian hukum, sebagaimana dimaksud Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, KASN memberikan Rekomendasi pada Bupati Solok sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, agar membatalkan dan atau mencabut SK Bupati Nomor 800/332/BKPSDM-2021, Nomor 800/333/BKPSDM-2021, 800/334/BKPSDM-2021 dan Nomor 800/335/BKPSDM-2021 tanggal 20 Mei 2021.
Memberlakukan kembali SK Bupati Solok Nomor 800/1097/BKPSDM-2020, Nomor 800/1099/BKPSDM-2020 dan Nomor 800/1101/BKPSDM-2021 tanggal 9 Desember 2020, serta Nomor 800/65/BKPSDM-2021 tanggal 28 Januari 2021. (Syafri)
Tags:
Kabupaten solok