Realitakini.com-Kabupaten Solok
Perintah Fraksi Gerindra jelas, bahwa Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok bukan di Cinangkiek.
Artinya, kalau ada anggota fraksi yang tidak melaksanakan intruksi fraksi yang merupakan garis kebijakan partai, tentunya yang membacakan Pandangan Akhir Fraksi Gerindra ataupun yang hadir di Cinangkiek sudah tidak tertarik untuk menjadi anggota Fraksi Partai Gerindra.
Hal itu dikatakan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Barat (Sumbar) Andre Rosiade, menanggapi Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Solok Madra Irawan, dan Septrismen yang diduga tidak taat dan patuh terhadap intruksi Fraksi Gerindra, saat dihubungi oleh awak media melalui via Handphone pribadinya, Minggu (31/7/2021).
Lebih lanjut Andre Rosiade menyebutkan bahwa anggota yang tidak taat dan patuh terhadap intruksi Fraksi Gerindra itu berkemungkinan tidak tertarik untuk menjadi anggota Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Solok.
"Partai akan mengambil langkah tegas, apalagi yang bersangkutan dalam waktu dekat akan disidang oleh Mahkamah Partai Gerindra. Namun, sidang tersebut ditunda karena dalam situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM)," sebut Andre Rosiade.
Hidup pilihan, imbuhnya, silahkan ikut bupati atau Partai Gerindra. Silahkan ikuti kebijakan partai atau ikut bupati di Cinangkiek. Terkait sanksi, kita tunggu keputusan Mahkamah Partai Gerindra, dan saya tidak ingin mendahului hasil sidang Mahkamah Partai Gerindra tersebut.
"Segala opsi terbuka, yang pasti Partai Gerindra akan memberi tindakan tegas pada yang bersangkutan. Partai Gerindra demokratis, mempersilahkan mau ikut partai dan mau ikut bupati juga dipersilahkan, dan tentunya konsekuensi dari itu sudah jelas," pungkasnya.
Sebelumnya Anggota DPRD Kabupaten Solok Madra Irawan dari Fraksi Gerindra membacakan Pandangan Akhir Fraksi Gerindra pada Pembahasan Ranperda RPJMD Tahun 2021-2026 di Cinangkiek, Minggu (31/7/2021). Hal itu sangat bertolak belakang dengan Surat Perintah Tugas (SPT) yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra dan sikap dari Fraksi Gerindra sendiri. (Syafri)
Tags:
Kabupaten solok