Realitakini.com Tanah Datar -Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Syafri, SH berhasil mengamankan 5 terduga pelaku permainan judi jenis ambuang, Jum'at (16/07/2021) di Jorong Sungai Tarab kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar AKBP Rohkmad Hari Purnomo, S.I.K, M.Si melalui kasat Reskrim Iptu Syafri, SH memberi keterangan Sabtu, (17/07/2021) menyampaikan lima orang terduga
Pelaku Inisial A (50), Inisial M (58), Inisial Z (70), inisial D (45) dan Inisial EC (45) ditangkap saat sedang melakukan judi jenis ambuang.
Menurut Iptu Syafri Penangkapan berawal dari informasi laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa ada perjudian jenis barambuang di daerah itu yang sudah sangat meresahkan.
Menindaklanjuti laporan tersebut Kasat Reskrim Iptu Syafri bersama anggotanya bergerak ke lokasi yang disampaikan masyarakat dan benar saja di lokasi itu ditemukan sekelompok orang yang sedang melakukan perjudian dengan taruhan uang.
Kasat juga menjelaskan, melihat kedatangan petugas beberapa orang penjudi berhasil melarikan diri dan lima diantaranya berhasil diamankan petugas berikut dengan barang bukti berupa, Uang tunai sebesar Rp.1.200.000
(satu juta dua ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) buah koin jenis uang logam lama.
"Kelima terduga Pelaku judi jenis ambuang sudah di bawah ke Polres Tanah Datar untuk Proses hukum lebih lanjut dan terhadap terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun Penjara," Kata Kasat Reskrim Iptu Syafri. (M)
Tags:
Tanah datar