Dengan berakhirnya masa jabatan kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Selayo, Minggu (4/7/2021). Panitia Pemilihan Pengurus KAN Selayo Kabupaten Solok kembali melaksanakan proses pemilihan di Balai Adat Nagari Selayo Kabupaten Solok.
Namun, pelaksanaan Pemilihan Pengurus KAN Selayo tersebut terhenti dan ditunda, dikarenakan adanya kericuhan antara sejumlah anggota KAN Selayo yang tak diundang dalam acara tersebut, dengan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) setempat yang mengamankan proses pemilihan pengurus itu.
Pantauan Realitakini.com, dimana Satlinmas itu menghadang dan tidak mengizinkan sejumlah anggota KAN Selayo yang tak diundang tersebut, untuk menaiki gedung Balai Adat Nagari Selayo itu. Satlinmas yang mengamankan proses pemilihan pengurus KAN Selayo menyebutkan "Yang tidak ada undangan dilarang masuk, saya menjalankan tugas dan keamanan di sini".
Akibat kericuhan yang dorong mendorong dan tarik menarik serta perang mulut di pintu Balai Adat Nagari Selayo itu, sangat menarik perhatian para Niniak Mamak peserta pemilihan pengurus KAN Selayo tersebut dan berakibat terhenti dan ditundanya acara pemilihan itu.
Ketua Panitia Pemilihan Pengurus KAN Selayo 2021, Marsilon Paris Datuak Rajo Bantan juga menyebutkan bahwa terhenti dan ditundanya pelaksanaan Pemilihan Pengurus KAN Selayo adalah akibat adanya sebahagian anggota KAN tidak mendapatkan undangan. Kesalahan dari awal, mengapa Pengurus KAN yang lama khilaf dan tidak memasukkan sebahagian anggota dan mengundangnya.
"Seharusnya, anggota KAN yang tidak masuk namanya dalam undangan, hendaklah dipersilahkan untuk datang dan melapor kesini. Selain itu, kami dari panitia bukan tidak mengakui mereka sebagai anggota KAN Selayo," kata Marsilon Paris Datuak Rajo Bantan.
Sementara itu, Yetna Sriyanti mewakili Kaum Datuak Bandaro Kayo dan juga sebagai "Orang Tuo Adat Labueh Ilie", didampingi sejumlah Niniak Mamak lainnya mengatakan, aksi menghentikan Pemilihan Pengurus KAN Selayo itu pada dasarnya pemilihan itu dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KAN itu sendiri.
"Dalam ketentuan umum pasal 1 menyatakan bahwa yang disebut KAN adalah organisasi niniak mamak yang sifatnya turun temurun, sebagaimana yang dianut oleh seluruh niniak mamak secara 'universal' di Minangkabau ini," kata Yetna Sriyanti.
Disebutkan Yetna Sriyanti, ciri-ciri petinggi adat dapat dibuktikan dengan kata-kata alam bukan dari hasil persekongkolan. Petinggi adat dapat dibuktikan dengan ciri seperti "Basandi rumah nan gadang, ba surau ba labuah jo ba tapian, ba pandan ba pakuburan, ba hutan tinggi ba hutan randah, ba tanah kariang ba tanah basah, dakek bisa di kakok an jauah bisa diunjuak an" dan yang lainnya.
"Tetapi faktanya, kami salah satu pemangku adat yang memenuhi syarat secara hukum adat, tidak diundang malah dikesampingkan. Bahkan yang sangat miris sekali orang dengan gelar (Gala) dalam kaum yang sama diundang tiga sampai empat orang. Tetapi orang-orangtersebut tidak satu garis keturunan, atau seranji," ungkap Yetna Sriyanti.
Dijelaskannya, hal tersebut adalah teknik dan politik mereka untuk menggelembungkan suara, agar mendapatkan suara terbanyak supaya bisa melakukan pelanggaran-pelanggaran adat di dalam nagari.
Bundo Kanduang ini harus maju sesuai dengan fungsinya. Mudah-mudahan ini jika "Kusuik indak salasai", otomatis ini akan menjadi pencerahan dan "ancang-ancang" dalam nagari. Dimana Bundo Kanduang itu sesuai fungsinya adalah "Payuang panji Makkah Madinah, unduang-unduang ka Sarugo, sumarak anjuangnan tinggi"
Karena ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, imbuhnya, akhirnya menjadi panutan bagi anak cucu. "Cupak dipapeh urang manggaleh, jalan dialiah urang nak lalu, karano lah banyak ta jadi dan indak bisa dipungkiri, sibiran lah manjadi papan, siponggok alah manjadi alang". (Syafri
Tags:
Kabupaten solok