MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Mubes Ikatan Keluarga Kacang (IKKA) Se-Indonesia Tahun 2025   Baca Post Terbaru Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy Perkuat Identitas Keminangkabauan Di Bandara Internasional   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Pembukaan Pulang Basamo PERWATA ke-XIII Tahun 2025   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Reuni "Taragak Basuo" Alumni SMPN 1 Bukit Sundi   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok H. Candra Naik Motor Hadiri Hari Raya Adat serta Temu Ramah Dengan Masyarakat Aia Dingin   Baca Post Terbaru Wako Dan Wawako Pariaman Berikan Bingkisan Saat Mengunjungi Pos Pengamanan Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Untuk Membahas Sinkronisasi Program Pemerintah Provinsi Dan Daerah Wako Dan Wawako Pariaman Hadiri Open House Di Istana Gubernur Sumbar    Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Penyedia Jasa Transportasi Dan Pengelola Objek Wisata Di Sumbar, Menaati Standar Keselamatan   Baca Post Terbaru Bupati Dan Wakil Bupati Solok Hadiri Halalbihalal Bersama Gubernur Dan Forkopimda Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad : “Piaman Barayo 2025, “Mari Ramaikan Rayakan Kemenangan, Rayakan Kebersamaan   Baca Post Terbaru Yota Balad Gelar Open House Idul Fitri1 Syawal 1446 H / 2025 M Dan Sambut Para Tamu Yang Datang Dengan Bahagianya    Baca Post Terbaru Pesan Gubernur Mahyeldi Kepada Masyarakat, Terkait Perayaan Idul Fitri 1446 H Di Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad Ucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh Masyarakat Di Halaman Balaikota Pariaman Setelah Melaksanakan Salat Idul Fitri    Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad :Malam Idul Fitri, Malam Takbiran, Berarti Manusia Kembali Kepada Kesucian Yakni Bagaikan Bayi Yang Baru Lahir   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Tinjau Langsung Rumah Warganya Yang Kebakaran Sekaligus Menyerahkan Bantuan,    Baca Post Terbaru Pemprov Sumbar Tetapkan Halaman Kantor Gubernur Sebagai Lokasi Paksanaan Salat Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Kepala Bappeda Sumbar Tepis Tudingan Pembangunan Mandeg Dengan Sederet Data Capaian Keberhasilan   Baca Post Terbaru Walikota Bukittinggi Gelar Buka Bersama Dengan Insan Pers Se Kota Bukittinggi    Baca Post Terbaru Dukung Paslon MODE, Mhd Maradongan Nst: Pasaman Butuh Pemimpin Yang Punya Jaringan Ke Pusat    Baca Post Terbaru DLH Agam, Implementasikan Sedekah Sampah.  

Jajaran Polres Tanah Datar Menangkap Dua Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Realitakini.com Tanah Datar                                   
Jajaran Polres Tanah Datar berhasil meringkus dua orang terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur TP (20) dan IN (18), Sabtu (31/07/2021) di Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar Sumatra Barat.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Iptu Syafri SH bersama Bripka Hiron, Bripka Irwan Trinanda, Amd, Briptu Nana Efrigoli dan Briptu Ikhsan Three

Kapolres Tanah Datar AKBP Rohkmad Hari Purnomo, S.I.K, M.Si melalu Kasat Reskrim Iptu Syafri SH, Memberikan keterangan bahwa kedua terduga pelaku pencabulan TP dan IN merupakan warga nagari Padang Ganting.

"Kami menerima laporan tanggal 26 Juli setelah itu dilakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku sedangkan korban anak dibawah umur berusia 16 tahun merupakan warga kecamatan Berangin Kota Sawalunto," kata Iptu Syafri.

Iptu Syafri  juga menjelaskan kronologi kasus asusila terjadi tanggal 26 Juli 2021 pukul 02.00 Wib,  dengan cara tersangka membawa korban sebut  kerumah orang tua salah seorang terduga pelaku kemudian kedua terduga pelaku melakukan perbuatan layaknya suami istri terhadap korban.

"Setelah melakukan perbuatan kemudian kedua tersangka melarikan diri ke Kota Padang, dan pada hari Jum'at malam terhembus keberadaan tersangka dari Padang pulang menuju alamatnya di Padang Ganting, kemudian pada hari Sabtu pagi ini atas informasi masyarakat dipastikan keberadaan tersangka di wilayah Padang Ganting kemudian dilakukan penangkapan kedua tersangka dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan di unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Datar,' jelasnya.

"Kedua terduga pelaku melanggar pasal 81 Jo pasal 82 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak sebagaimana perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2092 tentang perlindungan anak Jo pasal 287 KUH Pidana," kata Kasat Reskrim Iptu Syafri, SH. (M)

Post a Comment

Previous Post Next Post