Realitakini.com Tanah Datar
Jajaran Polres Tanah Datar berhasil meringkus dua orang terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur TP (20) dan IN (18), Sabtu (31/07/2021) di Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar Sumatra Barat.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Iptu Syafri SH bersama Bripka Hiron, Bripka Irwan Trinanda, Amd, Briptu Nana Efrigoli dan Briptu Ikhsan Three
Kapolres Tanah Datar AKBP Rohkmad Hari Purnomo, S.I.K, M.Si melalu Kasat Reskrim Iptu Syafri SH, Memberikan keterangan bahwa kedua terduga pelaku pencabulan TP dan IN merupakan warga nagari Padang Ganting.
"Kami menerima laporan tanggal 26 Juli setelah itu dilakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku sedangkan korban anak dibawah umur berusia 16 tahun merupakan warga kecamatan Berangin Kota Sawalunto," kata Iptu Syafri.
Iptu Syafri juga menjelaskan kronologi kasus asusila terjadi tanggal 26 Juli 2021 pukul 02.00 Wib, dengan cara tersangka membawa korban sebut kerumah orang tua salah seorang terduga pelaku kemudian kedua terduga pelaku melakukan perbuatan layaknya suami istri terhadap korban.
"Setelah melakukan perbuatan kemudian kedua tersangka melarikan diri ke Kota Padang, dan pada hari Jum'at malam terhembus keberadaan tersangka dari Padang pulang menuju alamatnya di Padang Ganting, kemudian pada hari Sabtu pagi ini atas informasi masyarakat dipastikan keberadaan tersangka di wilayah Padang Ganting kemudian dilakukan penangkapan kedua tersangka dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan di unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Datar,' jelasnya.
"Kedua terduga pelaku melanggar pasal 81 Jo pasal 82 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak sebagaimana perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2092 tentang perlindungan anak Jo pasal 287 KUH Pidana," kata Kasat Reskrim Iptu Syafri, SH. (M)
Tags:
Tanah datar