Dengan Foting Akhirnya DPRD Sumbar Terima Ranperda Pertangungjawaban APBD 2020 Pemerintahan Sumbar

Realitakini.com- Sumbar 
Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD )Sumbar  mengelar rapat  Paripurna beragendakan    pengambilan keputusan terhadap  Ranperda Pertanggungjawaban APBD Sumbar Tahun 2020.Rapat yang berlangsung berlangsung alot, Selasa (29/6/2021). Rapat tersebut Pimpinan  ketua DPRD Sumbar Supardi,   setelah sedang di buka terjadi perdebatan  alot, Pasalnya, 3 dari total 7 Fraksi menyatakan menolak menyetujui  Ranperda tersebut .

Adapun fraksi menolak Demokrat, Gerindra, PDI-PKB. Sementara yang menerima PKS, PAN, PPP-Nasdem dan fraksi memiliki dua opsi atau terpecah Golkar.Pimpinan sidang ketua DPRD Sumbar Supardi, terpaksa harus men-skor rapat selama 15 menit untuk melakukan pembicaraan kembali dengan semua fraksi.

Setelah rapat dibuka kembali, disepakati untuk dilakukan voting terbuka untuk mendapatkan keputusan terhadap APBD 2020, dengan hasil 28 menerima dan 22 menolak, maka ditetapkan untuk menerima dan ditandatangani bersama antara Pimpinan DPRD dengan wakil gubernur Audy Joinaldy.Ketua DPRD mengatakan, dengan disetujui peraturan daerah 2020, maka selanjutnya akan dikonsultasikan pada Menteri Dalam Negeri, untuk dikoreksi, selanjutnya akan ditetapkan dalam lembaran Perda.

“Selama tiga hari setelah pengambilan keputusan bersama, maka harus diserahkan kepada Mendagri, agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari,” ulas Supardi.

Sekaitan dengan alotnya paripurna, Sekretaris Fraksi Demokrat yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, HM. Nurnas mengatakan, mereka menolak karena ada beberapa hal yang tidak bisa diterima dalam laporan pertanggungjawaban tersebut, sehingga perlu untuk ditindak-lanjuti, untuk kepentingan masyarakat Sumatera Barat.

Ditambahkan Nurnas, alasan 3 fraksi menolak, karena ada temuan BPK adanya kemahalan, ada penawaran yang sama, orang melaksanakan tidak ada kredibilitas.BPK juga menemukan secara reguler pada BPBD ada Rp7,631 M, meskipun sudah dikembalikan dalam bentuk uang tunai Rp1,1M dan sertifikat tanah luas 300 M3 beserta isi dengan nilai Rp6 M lebih.

“Artinya kerugian materi selesai, namun BPK meminta agar ada sanksi tegas gubernur padan kalaksa BPBD, namun sampai saat paripurna belum ada tindakan,” ingat Nurnas.

Terang dia, “paripurna saat ini sebenarnya menindak lanjuti hasil pemeriksaan khusus BPK kinerja atas efektifitas infrastruktur gedung dan bangunan tahun 2020, dimana pelaksanaan belum mempunyai target penyelesaian, tidak sesuai kesepakatan kontrak, dan tidak mengukur serta mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, termasuk mitigasi juga tidak diperhitungkan.”

Demokrat selama ini nyinyir agar pembangunan dilengkapi dokumen, namun beberapa gedung belum memenuhi dokumen diantaranya, Gedung stadium utama Lubuk Alung, OK sentral Ahmad Muchtar, gedung kebudayaan dan lainnya.Stadium utama tadinya dibuat untuk persiapan PON 28 tahun 2024, dimana rancangannya mengatakan sebagian besar dari APBN, ternyata PON gagal di Sumbar, pada waktu itu sudah ditanyakan partai Demokrat karena anggarannya besar, sementara sampai saat ini baru selesai 32,85% maka BPK meminta agar ada kajian komprehensif,” tambah Nurnas.

Selain itu, gedung kebudayaan menelan dana Rp340 M lebih, dengan tiga zona yang akan sangat mewah, namun apa manfaatnya, dan dokumennya juga tidak lengkap baik IMB maupun surat tanah, kalaupun ada IMB tahun 2017 sementara pembangunan sudah dilaksanakan pada 2016, sementara 2 zona lainnya tidak memiliki IMB sama sekali.

“Demokrat bertanya kemana anggaran itu dihabiskan, namun pemerintah hanya memberikan jawaban secara global, karena tidak ada kejelasan maka kami menolak,” tegas Nurnas lagi.

Lebih jauh dikatakannya, Demokrat selalu mengingatkan, namun tiap tahun selalu terjadi kesalahan berulang-ulang, diantaranya proses lelang dan lainnya.Kedepan Nurnas meminta, di bawah kendali Mahyeldi dan Audy agar bisa menuntaskan kendala lama, dengan melakukan evaluasi terhadap OPD, dimana ada 58  kegiatan yang tidak bisa menyerap anggaran dengan baik. ( RK)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels