Walikota Solok Hadiri Launching e-Perda Kabupaten/Kota se-Sumbar

Realitakini.com- Solok 
Walikota Solok Zul Elfian Umar, bersama walikota/bupati se-Sumatera Barat menghadiri Launching Aplikasi e-Perda Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), yang diluncurkan langsung oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Akmal Malik, dan di dampingi Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy di Auditorium Gubernur Sumbar, Jumat (2/7/2021). 

Dalam kesempatan itu Walikota Solok menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Solok sangat menyambut baik, dengan dilaunchingnya e-Perda dalam rangka pengawasan Perda kabupaten/kota se-Provinsi Sumatera Barat.

"Kita sangat menyambut baik telah dilaunchingnya e-Perda ini sebagai layanan berbasis digital, yang digunakan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan agar proses penyusunan Perda bisa berjalan lebih efisien. Disamping itu, melalui aplikasi ini akan dapat membantu publik mengetahui proses penyusunan Perda," kata Zul Elfian Umar.

Sementara itu dalam acara launching, Dirjen Otda pada Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, aplikasi e-Perda diluncurkan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengamanatkan adanya bentuk keterbukaan informasi publik, dalam pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien, sehingga dapat memberikan kesempatan bagi partisipasi masyarakat serta mendorong terciptanya "Clean and good governance".

Lebih lanjut Akmal Malik juga menyampaikan bahwa aplikadi e-Perda ini juga sebagai wujud implementasi amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, bahwa sistem e-Perda merupakan suatu bagian dari SIPD yang memberikan data dan informasi dalam suatu proses pembentukan Perda, dan Perkada yaitu melalui konsultasi dan fasilitasi.

"Aplikasi ini menjadi instrumen penting yang digunakan agar publik mengetahui proses penyusunan Perda, hingga bisa berjalan lebih efektif, cepat dan akuntabel, dan memberikan ruang kepada media untuk melihat isi dari regulasi yang dibuat Perda, baik provinsi maupun kabupaten/kota," terang Akmal Malik.

Lebih lanjut Akmal Malik pun berharap, layanan berbasis teknologi itu dapat membuat rancangan produk hukum daerah lebih tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan serta minim penyimpangan. (Syafri)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels