Lima Fraksi DPRD Kabupaten Blitar menyampaikan pandangan umum atas Lima Usulan Ranperda yang disampaikan Bupati saat rapat paripurna yang digelar Kamis, (08/07/21) lalu. Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Susi Nurlita, KD,S.IP dan Mujib, S.M yang juga dihadiri oleh Bupati, Jumat (09/07/21).
Adapun usulan tersebut tentang Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan terakhir tentang Ranperda tentang Pembentukan dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Lima Ranperda yang diajukan tersebut ditanggapi pada rapat paripurna hari ini oleh 5 fraksi DPRD Kabupaten Blitar yang terdiri dari PKB, PAN, PDIP, GPN, dan terakhir Golkar Demokrat dengan penyampaian pandangan umum dari setiap yang isinya sepakat untuk melanjutkan pembahasan lima Ranperda tersebut serta adanya beberapa saran dan masukan kepada Pemerintah terkait Ranperda tersebut.
Fraksi PKB yang dibacakan oleh Ketua Fraksi, H. Maskur, S.Pd menyampaikan bahwa Fraksi PKB menyampaikan bahwa usulan Ranperda tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026, kepada kepala OPD harus melakukan optimalisasi kinerja OPD dengan membentuk Renstra yang matang, tepat sasaran, dan pelaporan tepat waktu. Sedangkan perencanaan yang partisipatif perlu dilakukan dengan menggali informasi seluas-luasnya dan menginventarisasi potensi daerah dengan mekanisme yang sudah diatur dalam regulasi yang berlaku.
Fraksi PKB juga memberikan dukungan kepada Bupati Blitar untuk menindak tegas kepada PT. Greenfield atas pembuangan limbah yang meresahkan warga dan merusak alam. Fraksi PKB juga meminta agar Bupati menerbitkan Peraturan Bupati yang mengatur terkait prosedur hibah dan bantuan sosial.
Selanjutnya dari Fraksi PAN yang disampaikan oleh Ketua Fraksi PAN Andi Widodo, SE. Terkait Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Fraksi PAN meminta pengelolaan keuangan daerah harus dikelola secara tertib peraturan perundangan-undangan, taat aturan, transparan dan bertanggung jawab. Sehingga penyempurnaan peraturan dalam rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan perlu dilakukan untuk menjaga tata kelola keuangan daerah yang baik dan dapat mempertahankan prestasi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Fraksi PDIP yang disampaikan oleh Ketua Fraksi Sugeng Suroso, S.Kom terkait Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 yang mengalami beberapa kali perubahan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah harus segera menyesuaikan terutama untuk kepala dinas / badan harus berdasarkan kompetensi dan memiliki SDM yang memadai. Fraksi PDIP juga menolak penghapusan terhadap Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A), sekaligus menolak penggabungan Dinas Koperasi dan UMKM dengan Disperindag sehingga kedua Dinas tersebut tetap seperti sekarang.
Fraksi GPN yang dibacakan oleh Sugianto, S.Sos tentang Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha, bahwa tarif Retribusi Jasa Usaha harus dilakukan peninjauan agar mampu meningkatkan PAD, tetapi pemerintah harus tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi sehingga tidak memjadikan beban masyarakat. Untuk retribusi pariwisata hendaknya ada sistem digitalisasi yang menjamin kepastian pendapatan retribusi dari sektor pariwisata, contohnya seperti retribusi portal jalab masuk kawasan Olak Alen Kecamatan Selorejo yang diyakini pendapatan Riil dan laporan tidak sesuai. ( edy)
Tags:
Jatim