Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Agenda Lima Usulan Ranperda Eksekutif.

Realitakini.com-Blitar 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar terhadap Ranperda Usulan Eksekutif, Kamis (08/07/2021).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar didampingi Wakil Ketua DPRD,  dihadiri oleh  Pimpinan Fraksi DPRD Kabupaten. Blitar .  Turut hadir Bupati Blitar, Wakil Bupati Blitar, Sekertaris Daerah Kabupaten Blitar.

Bupati Blitar, Hj. Rini Syarifah menyampaikan." dengan mempertimbangkan urgensi dan prioritas ada lima Rancangan Peraturan Daerah  (Ranperda) yang diusulkan Eksekutif.Untuk yang pertama Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dimana Ranperda ini diusulkan  dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait pengelolaan keuangan daerah. Dimana ini merupakan penyempurnaan regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 harus segera ditindaklanjuti dengan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selanjutnya Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026. Rini Syarifah mengungkapkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan untuk periode waktu lima tahun yang akan datang. Dimana proses pembangunan yang baik diawali dengan perencanaan yang matang, baik dari aspek mekanisme, proses, sistem maupun substansi.

Sementara Ranperda ketiga yang diusulkan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha. Dimana sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribuai Daerah pada Pasal 155 ayat (1) bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama tiga tahun kembali.  Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud dilakukan dengan pengurangan dan penambahan objek retribusi jasa usaha serta penyesuaian tarif, antara lain retribusi yang dikelola oleh Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda  dan Olahraga.

Untuk Ranperda keempat yang diusulkan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dijelaskannya dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Blitar Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah harus disesuaikan.

Yang terakhir Ranperda tentang Pembentukan dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang  pengelola an Keuangan Daerah, mengamanatkan bahwa Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang menyediakan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu anggaran. Mengingat anggaran Pilkada tahun 2024 diperlukan anggaran yang cukup besar. Sehingga perlu dilakuk an pencadangan secara bertahap mulai tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024.

Diakhir acara rapat Paripurna, Bupati Hj. Rini Syarifah menyampaikan agar kerja sama yang telah dibina dengan baik selama ini dapat diteruskan dan ditingkatkan serta mampu bersinergi, khususnya melalui Panitia Khusus yang nantinya membahas ranperda dari unsur legislatif.

Rapat paripurna kali ini digelar dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dimana yang hadir secara langsung di DPRD Kabupaten Blitar hanya Pimpinan DPRD, Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan Fraksi, Sekda, asisten dan Kabag Hukum. Sementara anggota DPRD dan Opd yang lain mengikuti secara virtual melalui saluran zoom( edy)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels