Rapat Paripurna DPRD, Bupati Ajuhkan Tiga Ranperda



Realitakini.com Tanah Datar                              -Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar dengan agenda Nota Penjelasan  Bupati Terhadap Ranperda Tanah Datar Tentang RPJMD Tahun 2021-2026, Senin (05/07/2021) di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Datar Sumatra Barat.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Sekwan Elizar dihadiri 21 Anggota Dewan, Bupati, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, kepala OPD serta tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu bupati menyampaikan Tiga Ranperda,  Ranperda tentang Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Ranperda Perpustakaan.

Bupati Eka Putra dalam notanya menjelaskan pertama penyusunan Ranperda tentang Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 adalah suatu ketentuan undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

“Perencanaan pembanguan daerah merupakan suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan untuk periode lima tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah yang didasari dengan visi dan misi bupati terpilih melalui program unggulan”, sampai Bupati.

Kedua, Bupati sampaikan nota ranperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik adalah sistem yang akan mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang terbuka, partisipatif,inovatif dan akuntabel dalam meningkatkan kolaborasi antar istansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintah untuk mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat luas.“

Ranperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik bertujuan untuk menekan tingkat penyalagunaan kewenangan dalam bentuk KKN melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis eletronik menggunakan teknologi informasi. Kedepannya dengan adanya sistem pemerintahan berbasis eletronik akan lebih optimal, terencana dan terkoordinir dalam melaksanakan urusan melalui transaksi eletronik secara public serta memiliki payung hukum,” terang bupati.

Ketiga, Ranperda perpustakaan bupati sampaikan, pengajuan raperda ini sehubungan dengan perpustkaan merupakan urusan pemerintah wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Sesuai dengan undang-undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, pemerintah mempunyai tanggungjawab untuk mewujudkan perpustkaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Perpustkaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis,cetak atau karya rekam secara professional dengan sistem yang baku guna memenuhi pendidikan, penelitian, informasi dan rekreasi para pemustaka, untuk itu pemerintah daerah perlu didukung regulasi melalui peraturan daerah untuk mewujudkan kegiatan perpustakaan,” jelas Bupati.

Dukungan dari DPRD dan semua pihak untuk kelancaran penyusunan tiga Ranperda yang disampaikan sangat diharapkan sekali oleh Bupati Eka Putra, semoaga proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga dapat disetujui bersama dan dijakan peraturan daerah.

Dalam kesempatan itu Pimpinan sidang, Anton Yondra menjelaskan diterimanya tiga Ranperda ini akan dipelajari lebih dalam oleh DPRD yang akan dibahas oleh fraksi atau Pansus sehingga apabila Ranperda ini disetujui nantinya akan lebih sempurna dan bermanfaat bagi masyarakat Tanah Datar," tutup Anton Yondra.(M)


Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels