Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kota Solok Tahun 2020 Jadi Perda Disetujui

Realitakini.com-- kota Solok  
Walikota Solok Zul Elfian Umar, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok. Rapat paripurna tersebut dalam rangka persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solok Tahun 2020, menjadi Peraturan Daerah (Perda), di Ruang Rapat DPRD Kota Solok, Selasa (6/7/2021).

Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok Nurnisma, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng, Bayu Kharisma, dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kota Solok, Forkopimda Kota Solok, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Solok Syaiful A, Asisten, staf ahli dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam kesempatan itu, Walikota Solok Zul Elfian Umar menyampaikan pada tanggal 28 Juni 2021 yang lalu, kami telah menyampaikan Nota Pertanggungjawaban Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020, beserta lampirannya kepada Dewan yang terhormat ini untuk dibahas,  sesuai mekanisme yang berlaku sehingga menjadi Perda.

"Pada hari ini, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Solok berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi, yang disampaikan melalui juru bicaranya telah kita dengar secara bersama, dan pada prinsipnya dapat menyetujui terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020, menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 walaupun dengan beberapa masukan, atau saran yang harus menjadi perhatian kedepannya," kata Zul Elfian Umar. 

Untuk itu, dilanjutkan Walikota Solok, atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Solok, saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada saudara ketua, wakil ketua, ketua fraksi dan seluruh anggota dewan yang terhormat.

Selanjutnya, imbuhnya, sesuai peraturan yang berlaku, selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak Ranperda ini telah disepakati antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD harus disampaikan ke Gubernur, untuk dievaluasi kemudian ditetapkan menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

"Kami menyadari pula, adanya perbedaan pendapat dan perbedaan persepsi dalam rangkaian pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 ini. Namun dengan semangat musyawarah untuk mufakat, dan semangat kemitraan antara Pemda dan dewan yang terhormat, kita telah dapat menyelesaikannya dengan baik," paparnya.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Solok itu, juga dilaksanakan penandatanganan persetujuan bersama oleh Ketua DPRD Kota Solok Nurnisma, Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng, Bayu Kharisma dan dilanjutkan Walikota Solok Zul Elfian Umar. (Syafri)



Post a Comment

Previous Post Next Post