Aparat kepolisian Resort Pasaman mengamankan dua orang pelaku tindakan penganiayaan mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu orang di rawat di Rumah Sakit Yarsi Panti
di Suka Damai Jorong Bahagia Nagari Persiapan Panti Utara Kecamatan Panti, Rabu malam (7/7/2021)
Kapolres Pasaman melalui Kasat Reskrim Polres Pasaman Iptu Fahrul Rozi, SH mengatakan tindakan pidana penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia Sukran (47) dan korban luka Marhadi (36) dengan tersangka Harmin (39) serta Suandi (36) terjadi sekira pukul 18.45 wib di Jalan Lintas Sumatera Padang Medan tepat didepan masjid Nurul Iman Suka Damai Jorong Sentosa Nagari Panti Kec. Panti Kab. Pasaman.
Iptu Fahrul Rozi juga mengatakan kejadian bermula tersangka Suandi bertemu dengan korban Mara hadi yang baru pulang dari Masjid,terjadi per bincangan terkait rumah yang disewa oleh Suandi namun tiba-tiba datang korban Sukran dari arah belakang langsung memukul muka Suandi.
Kemudian Suandi lari kerumah orang tua dan memberitahukan ke abangnya tersangka Harmin bahasannya dia telah di pukul Sukran .
Selanjutnya Suandi dan Harmin kembali ke tempat kejadian menggunakan sepeda motor sambil membawa parang yang dibawa oleh Harmin, sesampai di tempat kejadian sewaktu memakirkan motor langsung dikejar sama Sukran dan Marhadi yang mana pada saat itu Sukran membawa batu dan langsung memukul kepala Harmin sementara Mara hadi dan Suandi terlibat perkelahian dengan tangan kosong.
Setelah Harmin terkena pukulan batu oleh Sukran, kemudian Harmin langsung membacok Sukran dengan menggunakan parang yang dibawa sehingga mengenai muka Sukran dan kemudian membacok leher dan Sukran terjatuh ke tanah dalam keadaan terlentang dan Harmin langsung menusuk pada bagian perut sebanyak dua kali.
Dan Harmin selanjutnya membacok Mara hadi pada bagian punggung dan langsung lari, kemudian Harmin dan Suandi pergi meninggalkan korban sambil membawa Istri Suandi dan anaknya kerumah orang tuanya.
Menurut Kasat Reskrim Iptu Fahrul Rozi tersangka dengan barang bukti sebilah parang baju dan batu diamankan ke Polsek Panti, selanjutnya di limpahkan ke Polres Pasaman untuk proses lebih lanjut.
Kedua tersangka diancam Pasal 338 KHUP ancaman 15 tahun atau pasal 351 ayat 3 junto 55 dengan ancaman hukuman 7 tahun.(Nurman)
Tags:
'Pasaman