RealitaKini.Com-Jakarta, Pemerintah akhirnya
mengeluarkan kembali kebijakan pemberian bantuan subsidi gaji pada tahun ini.Sebelumnya bantuan tersebut
disalurkan pada 2020.namun pemerintah menghentikan bantuan tersebut pada awal
2021 karena tak ada alokasi anggaran.
Kini, pemerintah mengungkapkan
bantuan subsidi gaji akan kembali diberikan untuk kepada pekerja yang terdampak
kebijakan PPKM.hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen)
Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.
Lebih lanjut kata Anwar, hingga
kini pemerintah melalui Kemenaker belum menargetkan jadwal penyaluran BSU
tersebut.
Adapun kriteria pekerja/buruh
yang mendapat BSU diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja/buruh
penerima upah, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih
aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria lainnya adalah
pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM Level 4 sesuai dengan
Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021, peserta
dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.
Selain itu penerima subsidi
gaji yaitu pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM yakni industri barang
konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan),
transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Menteri Ketenagakerjaan Ida
Fauziyah mengatakan bahwa kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha
memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang
dirumahkan.ucapnya"(*)