Persidangan perdana antara warga yang menggugat PT Greendfields Indonesia terkait pencemaran lingkungan di gelar hari ini Rabu (21/07/2021).Persidangan di mulai pukul 12.30 di ruang sidang Cakra dan sidang tertunda 3 jam lebih yang seharusnya Sidang di mulai pukul 09.00 wib.
Persidangan sendiri berlangsung cepat karena Tergugat Pertama PT Greendfields tidak hadir tanpa alasan. Tetapi Gubernur Jawa Timur dan DLH Provinsi Jawa Timur yang juga ikut di gugat sebagai turut tergugat satu dan dua juga tidak hadir, namun memberi jawaban tidak bisa hadir karena sedang Pandemi Covid-19 dan agar diundur sampai dengan tanggal 28 Juli 2021.
Persidangan di pimpin Hakim Ary Wahyu Irawan SH.MH yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar, dengan membuka pertanyaan kepada pengacara persyaratan surat Kuasa dari 9 orang warga yang 9 orang ini mewakili 258 Kepala Keluarga, semua sudah lengkap.
Usai Sidang, Hakim Ary Wahyu Irawan SH.MH yang memimpin Sidang menjelaskan pada media bahwa dari pihak tergugat utama Greendfields tidak hadir dan tidak memberikan alasan. Tetapi dari pihak staf, yang mengirimkan surat ke sana mengatakan bahwa yang menerima surat panggilan sidang itu hanya pegawai.
“Sedangkan disini hanya Kandang atau peternakan kantornya ada di Malang, namun kalau dia beritikad baik kan surat tersebut di sampaikan juga ke Malang,”ujar Hakim Ary Wahyu Irawan.
Terkait ketidak hadiran PT Greendfields Indonesia pada persidangan pertama, Ketua majelis Hakim Ary Wahyu Irawan mengatakan bahwa pihaknya patokannya pada relass (panggilan sidang).
Kalau relass kita, datang ya dia harus datang, ketika dia tidak datang dia harus memberikan alasan,tadi dia tidak memberikan alasan ketidak hadirannya karena apa. Namun karena salah satu tergugat juga tidak hadir karena alasan Pandemi Covid,kita bisa memaklumi untuk memberi kedapatan kepada tergugat agar sidang bisa di tunda,”kata Hakim Ary.
Untuk Agenda sidang selanjutnya, Ketua majelis Hakim mengatakan bahwa hal itu merupakan per karanya Class Action. Jadi sebelum masuk ke pokok perkara, pokok perkaranya terkait dengan lingkungan hidup.
“Kita akan menyatakan dulu apakah Class Action ini sah atau tidak, karena inikan mewakili beberapa kelompok. Jadi sanggahan tergugat itu apakah benar orang orang itu mewakili kelompok atau hanya orang iseng atau menginginkan sesuatu, ini harus kita buktikan dulu.” Tandasnya.
Ada sanggahan lalu kita buktikan bahwa kelompok ini mewakili masyarakat di sana, kalau seandainya di kabulkan baru kita lanjut dengan pembuktian perkara pokoknya tentang perbuatan melawan hukum tadi menimbulkan kerusakan lingkungan, jadi intinya sidang besok itu materi Class actionnya dulu di buktikan, bukan pokok perkaranya,”terang Ketua majelis Hakim Ari Wahyu Irawan.
Ketua Majelis Hakim menjelaskan Dalam KUHP sebenarnya sekali tidak hadir bisa di Verstek (putusan yang di jatuhkan oleh majelis Hakim tanpa hadirnya Tergugat dan tidak adanya alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmi atau patut).
“Tapi kita melihat kondisi saat ini, sepanjang mereka memberikan alasan sah,alasan yang patut dan alasan tersebut bisa di terima majelis,serta kita bisa memberikan kesempatan. Tetapi ketika tanpa alasan yang sah majelis bisa mengambil sikap untuk menyatakan bahwa tergugat tidak menggunakan haknya untuk menjawab gugatan dari warga,” pungkas Ari Wahyu.
Sedangkan dari penggugat hadir tujuh Kuasa hukum yang di tunjuk 9 perwakilan warga yaitu :
Yang di koordinir Kantor Joko Trisno Mudianto & Rekan seperti Ir Joko Trisno Mudianto SH, Hendi Priono SH.MH, Edy Teguh Wibowo SH.S.Sos, Suyanto SH.MH, Rudi Puryono SH, MOH Alfaris SH, dan Wahyu Chandra Triawan SH.
Menurut salah satu Kuasa Hukum Warga Hendi Priono, ia mengatakan bahwa untuk sidang selanjutnya dilaksanakan pada tanggal (09/08/2021),bahwa mereka mewakili dari Class Action 258 warga dari beberapa Desa, oleh sebab itu kita persiapkan itu ,” ujar Hendi Priono
Karena nanti kalau dalam sidang gugatan Class Action itu sebelum masuk pokok perkara, akan ada penetapan terlebih dahulu ,apakah perkara ini layak masuk dalam jenis gugatan Class Action atau tidak ,” ujar Hendi Priono .
Seperti menurut Hukum acara kalau tergugat tidak hadir dalam sidang pertama ,masih akan di panggil lagi, kalau di panggil berturut dua atau tiga kali tidak datang hadir di persidangan maka perkara ini masuk ke sidang selanjutnya ,” jelas Hendi Priono (edy)
Tags:
Jatim