Kakankemenag Kota Payakumbuh Sosialisasi SE Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021

Realitakini.com- Kota Payakumbuh
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Payakumbuh mensosialisasikan SE Menteri Agama RI No 15 Tahun 2021 Tentang Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pe nyelenggaraan Shalat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan QurbanTahun 1442 H/2021 M menindaklanjuti sosialisasi yang telah dilaksanakan secara daring oleh Sekjen Kemenag RI sebelumnya. 

Sosialisai ini dilaksanakan ,Rabu (29/06) yang bertempat di Aula di Polres Payakumbuh  dengan peserta  Pengurus Masjid  serta pelaku dunia usaha se Kota Payakumbuh.

Kepala Kantor Kemenag Kota Payakumbuh H.Ramza Husmen  memberikan penekanan kepada seluruh peserta yang ikut bergabung pada rapat daring tersebut untuk mencermati, memahami, dan nanti nya dapat mensosialisasikan segala informasi yang tertuang dalam SE Menag 15 Tahun 2021 ini, baik yang berkaitan dengan protokol kesehatan saat pelaksanaan ibadah Idul Adha, pelaksanaan takbiran, maupun saat pemotongan kurban, secara efektif dan informatif kepada umat di masing-masing wilayah tugasnya sebagai upaya untuk mengantisipasi meningkatnya angka penularan Virus Covid 19. 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Payakumbuh H.Ramza Husmen juga telah mempersiapkan beberapa metode penyebaran informasi baik secara langsung maupun melalui media digital dan titik-titik penyebaran informasi yang dirasa perlu, agar mudah dilihat oleh masyarakat, yakni di masing-masing KUA, Madrasah, Masjid/Musalla, tempat pemotongan kurban, dan pasar.

Sebelum menutup sosialisasi, Kepala Kantor Kemenag Kota Payakumbuh juga mewajibkan seluruh ASN yang telah diberikan amanah unutk mensosialisasikan SE Menag Nomor 15 Tahun 2021 ini untuk melaporkan pelaksanaan sosialisasi dan tindak lanjutnya.

Berikut ini ketentuan edaran SE. 15 Tahun 2021 tentang,  Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:

1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memper hatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaianatau kerumunan.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/ musala.

2. Sholat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M di lapang an terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oran
nye ditiadakan;

3. Sholat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat;

4. Dalam hal sholat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Sholat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.

b. Jemaah sholat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar me mungkinkan untuk menjaga jarak antarsaf dan antarjemaah;

c. Panitia sholat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti sholat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala;

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan sholat Hari Raya IduI Adha sampai selesai;

f. Setiap jemaah membawa perlengkapan sholat  masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.

g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan face shield pada saat menyampaikan khutbah Sh0lat Hari Raya Idul Adha;

h. Seusai pelaksanaan sholat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

5. Pelaksanaan qurban agar memerhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.

b. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

d. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

e. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimal kan kontak fisik satu sama lain.

6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia sholat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar sholat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali;

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim COVID-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID-19, adanya mutasi varian baru COVID-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat( hms/ RK)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels